Kronologi, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memutuskan bahwa status empat pulau yang bersengketa dengan Sumatera Utara, masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.
“Pemerintah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers, Selasa (17/6 /2025).
Prasetyo memaparkan, keputusan ini diambil usai Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, melangsungkan pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta, ketika Presiden Prabowo dalam perjalanan menuju Rusia. Tetapi, rapat itu dipimpin langsung Prabowo Subianto secara online untuk mencari jalan keluar terhadap dinamika empat pulau di Sumut dan Aceh.
Berdasarkan laporan dari Kemendagri, serta dokumen data pendukung yang dimiliki pemerintah, lanjut Prasetyo, Prabowo memutuskan, keempat pulau itu secara administratif masuk ke wilayah administratif Aceh.
Adapun Kemensetneg memfasilitasi audiensi dua kepala daerah perihal status kepemilikan empat pulau yang berada di batas administratif Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Sebagai informasi, polemik empat pulau ini sebelumnya mencuat setelah terbit Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Dalam ketentuan itu, Kemendagri menetapkan empat pulau itu sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Padahal, sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.
Penulis: Tio