Kronologi, Gorontalo – Restoran Mie Gacoan di Jalan Nani Wartabone, ditutup sementara mulai Selasa (17-6-2025).
Hal ini berdasarkan surat edaran Wali Kota Gorontalo yang tujukan kepada PT. Pesta Pora Abadi (mie gacoan) dengan nomor induk berusaha 91206055793306, lokasi usaha Nani Wartabone, Kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo: 56101.
Isi surat tersebut menerangkan bahwa: dengan ini diberitahukan bahwa perusahaan saudara sesuai kondisi dilapangan telah menimbulkan gangguan ketertiban umum berupa demonstrasi masyarakat pada tanggal 12 Juni 2025 berlokasi di Restoran Mie Gacoan.
Kantor Wali Kota Gorontalo dan DPRD Kota Gorontalo yang menuntut penyelesaian masalah upah dan material dalam proses pembangunan usaha saudara, hal ini berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum yang lebih besar lagi, sehingga perlu dilakukan penghentian sementara kegiatan usaha saudara terhitung mulai tanggal 17 Juni 2025 dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat ini, saudara wajib memberikan tanggapan atas penghentian sementara kepada Pemerintah Kota Gorontalo.
Apabila pihak Restoran Mie Gacoan telah membayar upah kepada pihak kontraktor dan tidak dibayarkan oleh pihak kontraktor kepada pekerja, maka pihak Restoran Mie Gacoan melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib.
Diberitakan sebelumnya, pada 12 Juli 2025, terjadi aksi demonstrasi oleh Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Kota Gorontalo yang menuntut upah buruh dan material Restoran Mie Gacoan yang belum terbayarkan sejak bulan Desember 2024.
Saat dikonfirmasi, Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menyampaikan bahwa pelopor mie nomor satu di Indonesia untuk sementara harus ditutup.
“Hari ini mulai tidak boleh jualan,” kata Adhan, Selasa (17-6-2025).
Penulis: Audy Anastasya