Kronologi, Jakarta – Isu sisa kuota internet yang hangus setelah masa aktif paket berakhir, terus memicu polemik. Anggota Komisi VI DPR Nasim Khan, menyatakan Telkom Group dan anak perusahaannya, Telkomsel, harus memberikan penjelasan terkait kebijakan tersebut kepada publik.
“Banyak keluhan masyarakat mengenai kuota yang hangus setelah masa paket berakhir. Ini menunjukkan ketidakberpihakan pada konsumen. Kami mendorong adanya kebijakan yang lebih adil dan akan meminta penjelasan resmi dari Telkom Group dan Telkomsel,” ujar Nasim di Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Berdasarkan data dari Indonesia Audit Watch (IAW), kerugian masyarakat akibat kebijakan kuota hangus diperkirakan mencapai Rp63 triliun per tahun. Jika diakumulasi dalam satu dekade terakhir, angkanya bahkan bisa melebihi Rp600 triliun.
“Masyarakat dirugikan karena kuota yang sudah dibayar lenyap begitu saja. Seharusnya, ada mekanisme seperti data rollover atau pengalihan kuota sisa ke periode berikutnya,” tegas Nasim.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan bahwa operator telekomunikasi seharusnya memberikan opsi seperti data rollover, di mana sisa kuota dapat digunakan di bulan berikutnya. Beberapa operator lain sudah menerapkan sistem ini, dan menurutnya, Telkomsel juga bisa melakukannya.
“Kebutuhan internet semakin tinggi, jadi kebijakan harus lebih berpihak pada konsumen. Pemerintah juga perlu turun tangan memastikan hak digital masyarakat terpenuhi,” ucapnya.
Legislator asal Jawa Timur itu mendesak penyedia layanan untuk menghapus kebijakan kuota hangus dan beralih ke sistem yang lebih transparan serta menguntungkan pelanggan. Menurutnya harus ada solusi kongkret agar satu sisi konsumen terlindungi dan di sisi lain ekosistem industri telekomunikasi tetap terjaga.
Karena itu, Komisi VI DPR berencana memanggil manajemen Telkom Group dan Telkomsel untuk meminta penjelasan terbuka kepada publik.
“Kami meminta Telkomsel dan operator lain untuk lebih terbuka dalam menjelaskan kebijakan mereka dan memberikan perlindungan konsumen yang lebih baik,” pungkas Nasim.
Sebelumnya, Indonesian Audit Watch (IAW) mendorong dilakukannya audit menyeluruh terkait dugaan kerugian negara yang ditimbulkan oleh praktik kuota internet hangus serta indikasi korupsi di anak usaha PT Telkom Indonesia. Desakan ini disampaikan IAW melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden RI, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung.
IAW menilai, praktik kuota hangus telah berlangsung sejak 2009, di mana sisa kuota internet pelanggan yang tidak digunakan secara otomatis hangus tanpa adanya pelaporan keuangan yang transparan dari pihak operator.
Dalam surat terbuka bertanggal 29 Mei 2025, IAW mengajukan empat poin tuntutan. Pertama, Presiden Prabowo Subianto diminta untuk menginstruksikan audit atas model bisnis kuota hangus beserta regulasi pelaporannya. Kedua, IAW meminta KPK dan Kejaksaan Agung mengambil alih penyidikan kasus yang melibatkan Telkom di tingkat nasional.
Ketiga, BPK didorong untuk melakukan audit tematik terkait praktik kuota hangus dan kepatuhan penyedia layanan terhadap aturan hukum. Keempat, IAW mendesak pemerintah segera menerbitkan regulasi khusus yang mengatur tanggung jawab penyedia layanan atas kuota internet yang hangus.
Penulis: Nando