Kronologi, Jakarta – Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Garuda Teddy Gusnaidi angkat suara soal diskursus gugatan batas usia capres-cawapres yang telah dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Teddy menepis anggapan soal gugatan yang dikabulkan MK itu secara khusus diperuntukkan bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka untuk maju di Pilpres 2024.
“Ada yang bilang, gugatan yang dikabulkan oleh MK ada menuliskan nama Gibran, sehingga tidak etis jika disidangkan oleh pamannya sendiri,” kata Teddy dalam keterangan persnya, Senin (30/10/2023).
“Pertanyaannya, apakah gugatan itu untuk Gibran atau bukan? Ternyata nama Gibran itu hanya sebagai contoh kepala daerah muda, bukan gugatan itu untuk Gibran. Karena kalau mau, sangat boleh gugatan itu diperuntukkan untuk Gibran atau bahkan Gibran sendiri yang menggugat. Tapi gugatan itu sama sekali bukan untuk Gibran,” tegas Teddy.
Terkait hal tersebut, Teddy pun memperkuat argumennya dengan mengungkit pernyataan Hakim MK Saldi Isra tentang alasan permohonan penggugat. Menurutnya, Saldi setuju gugatan batas usia capres-cawapres yang dikabulkan itu bukan untuk Gibran.
“Hakim MK Saldi Isra pun sebagai yang kontra menyampaikan bahwa, nama Gibran itu bukan alasan permohonan penggugat. Artinya apa? Artinya beliau hakim MK yang tidak setuju gugatan itu dikabulkan pun mengakui bahwa, gugatan itu bukan untuk Gibran. Gibran hanya jadi acuan dalam gugatan,”ujarnya.
Diketahui, Partai Garuda merupakan salah satu pihak yang mengajukan gugatan ke MK mengenai batas usia capres-cawapres namun gugatannya tidak dikabulkan. Teddy mengatakan penyebutan nama-nama pejabat muda dalam isi gugatannya hanya untuk penguatan.
“Sama seperti gugatan Partai Garuda yang menyebutkan nama-nama pejabat muda di Indonesia, bahkan nama-nama Presiden dan perdana menteri muda negara-negara lain. Gugatan itu bukan diperuntukkan untuk mereka, tapi sebagai penguatan bahwa orang-orang muda sebenarnya mampu dan hebat-hebat,” jelasnya.
Lebih lanjut, dia meminta agar tak ada lagi perdebatan soal putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres. Ia menegaskan putusan MK itu final dan mengikat.
“Sudah jelas, tidak perlu lagi diperdebatkan, apalagi putusan MK final dan mengikat. Kecuali kalau perdebatan ini memang sebagai bahan kampanye capres-cawapres tertentu, karena capres-cawapres tersebut sama sekali tidak memiliki sesuatu yang bisa disampaikan ke masyarakat,”pungkas Juru Bicara Partai Garuda itu.
Editor: Alfian Risfil A