Kronologi, Jakarta – Ratusan Purnawirawan (Purn) yang tergabung dalam ‘Forum Purnawirawan Prajurit TNI’ secara resmi bersurat ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perihal usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.
Surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 itu ditujukan langsung kepada Ketua MPR RI, Ahmad Muzani dan Ketua DPR RI, Puan Maharani dan sudah dikirim pada Senin (2/6/2025) kemarin.
Berdasarkan dokumen yang dibagikan forum Purnawirawan TNI tersebut, surat itu ditandatangani oleh Jendral TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto hingga Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Terlampir pula tanda tangan Jendral TNI (Purn) Try Sutrisno di sana.
“Iya itu kita sudah kirimkan surat ke DPR, MPR. Itu surat sudah disetujui sama Pak Try, kemudian sudah dikirim tanggal 2 kemarin, hari Senin ke DPR MPR dan DPD RI,” kata Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).
Ia memastikan, surat tersebut telah diterima oleh Sekretariat Jenderal (Sekjen) MPR dan DPR.
Bimo menjelaskan, sebenarnya ada 8 poin sikap purnawirawan TNI. Namun, ia menegaskan phaknya fokus pada poin pemakzulan Gibran.
“Sebenarnya kan kalau dari purnawirawan ada 8 poin, cuma di kita ini yang untuk dimajukan ke DPR RI yang kemarin ini kita untuk pemakzulan Gibran dulu. Jadi poin yang nomor 8 dulu,” ucapnya.
Berikut ‘pernyataan sikap’ Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang disampaikan ke DPR/MPR:
“Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,” bunyi surat tersebut.
“Kami mengusulkan kepada MPR dan DPR untuk segera memproses pemakzulan terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” tulis petikan surat tersebut.
Dalam surat itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan sejumlah pandangan hukumnya ihwal alasan pemakzulan Gibran diusulkan. Mereka memandang proses pencalonan putra sulung mantan Presiden, Joko Widodo, ini tak lepas dari intervensi relasi keluarga lewat Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu Anwar Usman.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI menilai proses pencalonan yang melibatkan paman Gibran bertentangan dengan prinsip imparsialitas lembaga peradilan dan asas fair trial dalam hukum tata negara.
Para pensiunan tentara itu juga menyoroti nilai kepatutan dan kepantasan yang dimiliki Gibran sebagai seorang wakil presiden. Menurut Forum Purnawirawan Prajurit TNI, mantan Walikota Solo itu masih minim kapasitas dan pengalaman untuk menjabat sebagai RI 2.
“Sangat naif bagi negara ini bila memiliki seorang Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas untuk memimpin rakyat Indonesia sebesar ini,” kata Doni, mengutip isi surat tersebut.
Dugaan keterkaitan Gibran dalam akun Kaskus bernama Fufufafa juga dimasukkan dalam argumentasi hukum para pensiunan tentara tersebut.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menyinggung dugaan korupsi yang menyeret Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep yang dilaporkan oleh Ubedilah Badrun ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2022 silam.
“Berdasarkan uraian tersebut, kami mendesak agar DPR segera memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka,” ujarnya. Dia mengatakan forum pensiunan tentara ini bakal mendukung proses politik dan hukum yang diperlukan untuk menegakkan keadilan serta demokrasi.
Sebelum bersurat ke MPR dan DPR, Forum Purnawirawan Prajurit TNI ini telah menyampaikan delapan tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto. Salah satu poin tuntutannya yaitu usulan pemakzulan Gibran sebagai wakil presiden.
Adapun Istana telah menanggapi tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut. Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan Jenderal (Purn) Wiranto mengatakan, Prabowo telah memahami delapan tuntutan para pensiunan tentara tersebut.
Namun, kata dia, Prabowo tak bisa merespons tuntutan itu karena di luar kekuasaannya sebagai presiden. Hal itu, ujar Wiranto, karena Indonesia menganut sistem Trias Politika, yang memisahkan lembaga yudikatif, eksekutif, dan legislatif.
“Maka usulan-usulan yang bukan bidangnya presiden, bukan domainnya, tentu presiden tidak akan menjawab atau merespons itu,” kata Wiranto, Kamis (24/4/2025).
Langsung Diserahkan ke Pimpinan DPR
Terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat yang dilayangkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Surat tersebut berisi permintaan kepada pimpinan dan anggota DPR RI untuk segera memproses pemakzulan Gibran dari kursi RI-2.
“Iya benar kami sudah terima surat tersebut, dan sekarang sudah kami teruskan ke pimpinan,” ujar Indra dikutip dari kompascom, Selasa (3/6/2025).
Pernyataan ini disampaikan Indra usai mengecek keberadaan surat masuk tersebut ke bagian persuratan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI.
Indra pun menegaskan bahwa tindak lanjut atas surat yang dilayangkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI itu, selanjutnya menjadi kewenangan dari pimpinan DPR RI.
“Iya, menjadi kewenangan pimpinan DPR RI,” kata Indra diplomatis.
Editor: Fian