Kronologi, Bitung – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung kembali mengamankan seorang pengedar obat keras jenis Trihexypenidyl (Heximer), JS (24), warga Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa.
JS ditangkap setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitasnya dalam peredaran obat keras. Petugas berhasil mengamankan 493 butir Trihexypenidyl yang disembunyikan dalam bungkus rokok hitam.
Penangkapan terjadi pada Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 12.00 WITA, saat pelaku berada di samping SPBU Kadoodan, Kelurahan Bitung Barat Dua.
Dari hasil interogasi, JS mengaku mendapatkan obat tersebut dari seorang lelaki berinisial A, yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan ini dan memastikan pelaku serta barang bukti telah diamankan.
JS dijerat dengan Pasal 435 Subs 436 Ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.