Kronologi, Jakarta – Calon anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie merespons komentar bakal calon wakil presiden Mahfud MD soal pembentukan MKMK untuk menangani dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
“Ya Allah, apa benar ini komentarnya? Sebaiknya diklarifikasi dulu. Kalau benar ini sangat kasihan, tidak beradab. Sangat tidak pantas masih terus saja jadi pengamat & komentator. Padahal sudah diberi amanat untuk kerja sebagai Menko (Polhukam), apalagi mau jadi wapres (wakil presiden). Mudah-mudahan ini salah kutip,” ujar Jimly melalui media sosial X, Senin (23/10/2023) malam.
Ini disampaikan Jimly merespons berita di salah satu media online berjudul “Mahfud Sindir Majelis Kehormatan MK: Terkadang Bisa Dibeli”.
Pada Selasa (24/10/2023) pagi, Mahfud mengunggah pernyataannya di akun media sosial X. Dia menyebut tiga anggota MKMK sebagai orang berintegritas.
“Kita sambut gembira, hari ini kita mendengar bahwa Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terkait pengaduan dugaan pelanggaran etik hakim MK sudah ditunjuk. Yakni Jimly Asshiddiqy, Bintan Saragih, Wahiduddin Adam. Saya kenal baik ketiganya sebagai orang-orang yang berintegritas, tak bisa didikte. Selamat,” kata Mahfud dalam cuitannya.
Sebelumnya, Mahfud mengingatkan agar masyarakat tidak terlalu optimistis dengan pembentukan MKMK buntut putusan terkait batas usia minimal capres-cawapres. Menurutnya, majelis bisa saja dibeli dan direkayasa.
“Jangan terlalu optimis juga karena kadang kala siapa yang akan menjadi majelis itu terkadang bisa dibeli dan bisa direkayasa juga. Kamu yang jadi, kamu yang jadi, kamu yang jadi. Keputusan ini bisa saja terjadi jika situasi pengembangan dan pemenuhan hukum masih seperti sekarang,” kata Mahfud di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).
Mahfud menyebut kondisi itu menjadi sebuah pelajaran agar polemik terkait putusan MK tak kembali terjadi di masa mendatang.
Mantan Ketua MK itu menilai hakim konstitusi yang memiliki hubungan dengan suatu perkara tak diperkenankan untuk memutus perkara tersebut.
“Karena dalam pengadilan itu ada asas-asas misalnya, yang paling terkenal itu kalau satu perkara terkait dengan kepentingan diri sendiri, keluarga punya ikatan kekeluargaan maupun hubungan kepentingan politik itu hakim tidak boleh mengadili,” jelas Mahfud.
Namun, Mahfud mengatakan putusan MK terkait batas usia minimal capres-cawapres tetap harus dilaksanakan dan diterima.
“Kalau kita berdebat lagi soal itu nanti malah ada alasan untuk membuat sesuatu yang lebih berbahaya bagi bangsa ini,” terangnya.
MK telah mengumumkan pembentukan MKMK untuk menindaklanjuti banyaknya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Tiga orang anggota MKMK yang telah diumumkan, yakni Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.
Juru Bicara Bidang Perkara MK Enny Nurbaningsih mengatakan keanggotaan itu merupakan perwakilan dari tiga unsur.
Jimly mewakili unsur tokoh masyarakat, Bintan mewakili akademisi, sedangkan Wahiduddin mewakili hakim konstitusi yang masih aktif.
MK telah memutus sejumlah gugatan tentang syarat capres-cawapres. Salah satu permohonan yang dikabulkan adalah perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan itu, MK menambah ketentuan syarat minimal capres-cawapres. Capres-cawapres tidak mesti berusia 40 tahun jika sudah pernah menjadi kepala daerah.
Putusan itu membuka pintu bagi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi yang masih berusia 40 tahun dan sedang menjabat Wali Kota Solo. Gibran sendiri telah diumumkan sebagai bakal cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
Sementara, Mahfud MD menjadi bakal cawapres yang akan mendampingi Ganjar Pranowo. Pasangan ini diusung dan didukung koalisi dari PDIP, PPP, Perindo, dan Partai Hanura.
Editor: Alfian Risfil A