Kronologi, Jakarta – Ketua DPP PPP Idy Muzayyad menilai pelaksanaan Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) DPW PPP Provinsi Bali pada tanggal 24 Mei 2025 tidak sah.
Pasalnya, pelaksanaan Muswilub tersebut bertentangan dengan Mahkamah Partai yang sebelumnya memerintahkan bahwa selambat-lambatnya Muswilub dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober 2024.
Idy pun menilai, Muswilub tersebut syarat dengan muatan kepentingan politik praktis yang jauh dari prinsip-prinsip perjuangan partai.
“Hal ini juga bertentangan dengan ketentuan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO) Partai Persatuan Pembangunan,” kata Idy, dalam keterangan persnya, Senin (26/5/2025).
Idy menegaskan, berdasarkan amar putusan Mahkamah Partai Nomor Perkara: 26/M.P-DPP-PPP/2024 telah memerintahkan kepada DPP Partai Persatuan Pembangunan untuk melaksanakan Muswil PPP Bali dengan susunan kepanitiaan berdasarkan SK Nomor: 0850/SK/DPP/W/VII/2023 dan SK Nomor: 1053/SK/DPP/W/VII/2024 selambat-lambatnya tanggal 31 Oktober 2024.
“Namun pada kenyataannya Musyawarah Wilayah baru dilaksanakan pada tanggal 24 Mei 2025 dalam bentuk Musyawarah Wilayah Luar Biasa (MUSWILUB). Adapun pelaksanaan Musyawrah
sebagaimana dimaksud dilaksanakan secara sepihak tanpa membentuk kepanitiaan sebagaimana diperintahkan dalam Amar Putusan Mahkamah Partai,” katanya.
Sementara Itu, Ketua DPP PPP Thobahul Aftoni mengatakan pelaksanaan Musyawarah Wilayah (MUSWIL) atau Musyawarah Wilayah Luar Biasa (MUSWILUB) merupakan kewenangan Dewan Pimpinan Wilayah, hal ini diatur dalam Pasal 62 dan Pasal 63 Anggaran Dasar (AD) Partai Persatuan Pembangunan.
“Namun dalam pelaksanaannya Musyawarah Wilayah Luar Biasa (MUSWILUB) PPP Bali dilaksanakan langsung oleh DPP dengan bukti bahwa undangan kepada peserta MUSWILUB diterbitkan secara resmi oleh DPP PPP Nomor: 4017/UND/DPP/V/2025 tanggal 22 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Dr. H. Amir Uskara, M.Kes. selaku Wakil Ketua Umum dan Rapih Herdiansyah, S.Sos., M.I.Kom selaku Wakil Sekretaris Jenderal,” katanya.
Aftoni melanjutkan, hal ini jelas bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) dan Peraturan Organisasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Atribut dan Kesekretariatan Pasal 18 poin 1 huruf c.
“Kami selaku pemegang mandat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua dan Sekretaris DPW Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Bali berdasarkan SK Nomor: 0850/SK/DPP/W/VII/2023 menyampaikan laporan sekaligus pernyataan keberatan kepada yang terhormat para Pimpinan Majelis DPP PPP agar pelaksanaan MUSWILUB tersebut ditinjau ulang dan dibatalkan demi hukum,” katanya.
Dengan demikian, kata Aftoni, apa yang disebut sebagai kepengurusan DPW PPP Provinsi Bali beserta seluruh produk dari hasil MUSWILUB yang inkonstitusional tersebut juga batal demi hukum dan tidak dapat di sahkan sebagai kepengurusan DPW PPP Provinsi Bali.
“Untuk itu kami juga meminta agar DPP PPP menghentikan segala bentuk kebijakan yang menyimpang dari Peraturan Organisasi (PO) serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Persatuan Pembangunan,” pungkasnya.