Kronologi, Gorontalo – Masyarakat Desa Topi, Kecamatan Biau, mendatangi kantor DPRD Gorontalo Utara (Gorut), untuk menyampaikan aduan ke Komisi 1.
Rinto Hasan, salah satu masyarakat menganggap bahwa Polres Gorontalo Utara (Gorut) Tidak Serius dalam menangani permasalahan atau perkara yang telah dilaporkan masyarakat.
“Masyarakat Topi, Kami Menganggap Polres Gorontalo Utara tidak serius menanggapi permasalahan itu,” kata Rinto saat diwawancarai di Kantor DPRD Gorut, Senin (23/10/2023).
Perkara tersebut, kata Rinto telah dilaporkan sejak tanggal 28 Agustus 2023 tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi, berupa penyalahgunaan dana kompensasi RIGHT OF WA SUTT 150 KV PLTU Sebesar Rp132.275.409, dan selisih tebang sebesar Rp 47.862.600, serta penjualan Aset Desa berupa Perahu Fiber dalam pengadaan kebutuhan Nelayan yang tertuang dalam APBDes Tahun Anggaran 2021 yang dilakukan oleh Kepala Desa Topi, yang hingga saat ini tidak ada perkembangan.
Dengan aduan tersebut Anggota Komisi 1, Rahmat Lamadji, menerangkan bahwa komisi 1 telah sepakat untuk meminta Polres Gorut, untuk dapat menseriusi dan menindaklanjuti permasalahan tersebut.
“Ini mereka menganggap lambat dan tidak puas, karena sudah dilaporkan sejak Agustus dan sudah dua bulan dengan ini. Minimal pihak-pihak terkait sudah diundang dan mereka meminta informasi terkait tindak lanjutnya,” kata Rahmat.
Pihak komisi 1 kata Rahmat, juga meminta untuk pemerintah daerah dapat menindaklanjuti permasalahan tersebut, karena menurut informasi yang diterima Bupati telah membentuk tim untuk permasalahan tersebut.
“Mereka juga sudah pergi ke pemdes, karena BPD sudah mengirim surat meminta bupati untuk memberhentikan kepala desa sementara. Namun dalam surat tersebut masih ada kekeliruan yang harus diperbaiki,” tutupnya.
Penulis: Dani Baderan