Kronologi, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (16/10/2023), telah menolak secara keseluruhan gugatan uji materi soal batas usia capres dan cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan dari 40 menjadi 35 tahun.
Pasalnya, terkait syarat usia capres-cawapres yang digugat para pemohon atau penggugat dianggap tidak beralasan secara hukum.
Dalam pertimbangannya, hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mengatakan pengaturan syarat usia capres dan cawapres merupakan kewenangan penuh pembentuk undang-undang, yaitu presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Namun demikian, persoalan aturan usia capres-cawapres belum usai. Setelah memutuskan batas usia minimal capres-cawapres, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan batasan maksimum usia capres-cawapres hari ini, Senin (23/10/2023) pukul 10:00 WIB.
Apabila MK mengabulkan batasan usia maksimal capres 70 tahun, maka Bacapres 2024 Prabowo Subianto kemungkinan akan batal mencalonkan diri sebagai calon presiden 2024.
“Kalau melihat putusan MK pada tanggal 16 Oktober 2023 yang menolak gugatan penggugat yang meminta batas usia minimal Capres Cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun, maka gugatan terkait batas maksimal umur orang untuk maju menjadi capres Cawapres berumur 70 tahun, dapat dipastikan ditolak juga,” kata Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Garuda, Teddy Gusnaidi, Senin (23/10/2023).
“Karena menurut MK, mereka tidak berwenang menentukan batasan angka, akan menjadi bias karena tidak ada alat ukurnya. Itu alasan MK saat menolak gugatan terkait batas minimal umur Capres Cawapres. Jadi kalau bicara angka, dapat dipastikan MK akan menolak gugatan tersebut,” jelas Teddy.
Selain itu, lanjut Teddy, secara histori, Indonesia sampai hari ini memiliki Wakil Presiden yang ketika dilantik berusia 76 tahun.
“Beliau sampai hari ini mampu menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik. Jadi semakin kuat alasan MK untuk menolak gugatan batas maksimal umur Capres Cawapres,” katanya.
“Tentu akan ada pihak-pihak yang ingin MK mengabulkan batas umur 70 tahun agar supaya Prabowo tidak bisa menjadi Capres. Sama seperti ketika mereka ingin agar batas minimal Capres Cawapres tidak dikabulkan, agar supaya Gibran tidak bisa menjadi Cawapres,” ungkapnya.
Karenanya, Partai Garuda mendukung MK untuk membuat putusan sesuai dengan sikap MK selama ini, yang tidak bisa diintervensi pihak manapun.
“Biarkan suara-suara sumbang itu, MK tetap dengan putusannya. Jadi biarkan anjing menggonggong, kafilah berlalu,” pungkas juru bicara Partai Garuda itu.
Editor: Alfian Risfil A