Kronologi, Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tersangka ke-11, berinisial OEW, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan fiktif yang diduga melibatkan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Penetapan OEW sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP 22/M.1/Fd.1/05/2025, tertanggal 21 Mei 2025.
“Tersangka tersebut berinisial OEW yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Kamis (22/5/2025).
Selain menetapkan OEW sebagai tersangka, Kejati DKI juga telah melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka berupa sebidang tanah seluas 30.693 meter persegi dengan estimasi nilai sebesar Rp56,8 miliar.
Menurut Syahron, penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penelusuran dan pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Kejati DKI sebelumnya telah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka dalam kasus PT Telkom Indonesia, yaitu AHMP, HM, AH, NH, DT, KMR, AIM, DP, RI dan EF.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang -Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara ini berawal dari kerja sama bisnis antara PT Telkom Tbk dengan sembilan perusahaan pada periode 2016-2018.
Kerja sama ini terkait pengadaan barang dengan anggaran yang berasal dari PT Telkom Indonesia, meskipun kegiatan tersebut berada di luar ruang lingkup “core business” (bisnis utama) PT Telkom Indonesia yang bergerak di bidang telekomunikasi.
Selanjutnya, PT Telkom Indonesia menunjuk empat anak perusahaan untuk melaksanakan proyek tersebut, yakni, PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins dan PT Graha Sarana Duta.
Keempat anak perusahaan ini kemudian menunjuk sejumlah vendor yang merupakan afiliasi dari sembilan perusahaan mitra.
“Namun dalam pelaksanaannya, proyek-proyek pengadaan tersebut diduga tidak pernah benar-benar dilakukan alias fiktif,” katanya.
Syahron menyebutkan total nilai proyek dari kerja sama sembilan perusahaan tersebut bersama empat anak perusahaan PT Telkom Indonesia mencapai Rp431,7 miliar.
Sebelumnya, terkait kasus dugaan korupsi pembiayaan fiktif (fraud) pada PT Telkom yang ditangani oKejaksaan Tinggi DKI, SVP Group Sustainability & Corporate Communication PT Telkom Indonesia, Ahmad Reza mengatakan, pihaknya mendukung penuh proses hukum dari kasus tersebut yang kini ditangani Kejati DKI.
“PT Telkom menghormati dan mendukung penuh proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Telkom percaya bahwa proses hukum yang transparan dan akuntabel merupakan fondasi penting dalam menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap Telkom,” kata Reza.
Reza menjelaskan bahwa PT Telkom mengapresiasi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas langkah cepatnya dalam menindaklanjuti hasil audit internal PT Telkom yang telah disampaikan dalam rangka mendukung spirit dan program bersih-bersih BUMN, yang dicanangkan oleh Kementerian BUMN.
Penulis: Nando