Oleh: Tom Pasaribu S.H, M.H
~Direktur Eksekutif KP3-I~
Para Aktifis yang menjadi tokoh reformasi 1998 saat ini telah menguasai DPR dan pemerintahan, namun apa yang mereka perjuangkan ketika menggulingkan ordebaru ternyata mereka praktekkan sendiri saat ini. adapun agenda perjuangan mereka ketika menggulingkan Ordebaru diantaranya, menciptakan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Penegakan Supremasi Hukum, Pencabutan Dwifungsi ABRI, yang diharapkan menciptakan sistem politik yang lebih demokratis, inklusif, dan respinsif terhadap kebutuhan rakyat.
Sangat mulia perjuangan dan agendanya, namun agenda tersebut justru berbanding terbalik dengan fakta dan kenyataannya, mari kita ulas satu persatu.
Menciptakan Pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme bila dilihat pada jaman ordebaru hanya dilakukan kelompok-kelompok kecil yang sangat dekat dengan kekuasaan, pemerintah masih mampu membatasi KKN.
Pada pemerintahan era Reformasi KKN justru semakin tumbuh subur, dan menyebar keseluruh aspek, mulai dari Keluarga Presiden, DPR, MPR, MK, MA, Polri, TNI, Kementerian, BPK, BPKP, KPK, BUMN, Partai Politik, DPD, Kejaksaan, Gubernur, Walikota, Bupati, Camat, Kelurahan, Rw dan Rt.
Penegakan Supremasi Hukum
Penegakan hukum pada jaman ordebaru dianggap lemah sehingga mengganggu keadilan, kehakiman yang tidak independen, kurangnya partisipasi masyarakat, hukum sering digunakan sebagai alat penguasa untuk melanggengkan kekuasaan, kualitas penegak hukum yang lemah dan penegakan hukum, yang menyebabkan ketidak puasan masyarakat.
Pada jaman Reformasi penegakan hukum jauh lebih tidak beradab dan berkeadilan, hal tersebut dapat dilihat dari maraknya penegak hukum yang tersandung kasus korupsi, termasuk hakim, sementara dalam penuntasan kasus dilakukan tidak berkeadilan dan beradab, seperti pencuri ayam jauh lebih berat hukumannya dari pada pencuri triliunan uang rakyat, kasus-kasus hukum dijadikan komoditi, seperti kasus Anoda logam, ekspor impor mas batangan, tambang ilegal, yang sampai saat ini tidak jelas penuntasannya. Bahkan rekayasa kasus hukum dijadikan sebagai alat terhadap lawan politik, maupun terhadap yang dibenci.
Pencabutan Dwifungsi ABRI
Pada jaman orde baru Dwifungsi ABRI berdampak pada keterwakilan sipil pada pemerintahan, karena banyak posisi penting yang di isi oleh anggota ABRI.
Setelah reformasi Polri berdiri sendiri dan TNI berdiri sendiri, saat ini semua posisi penting di lembaga negara di isi oleh Polri dan TNI, dan yang memulai dwifungsi di era reformasi adalah Polri, hampir semua lembaga dikuasai oleh Polri dan TNI saat ini.
Kenapa aktifis 98 yang berada di DPR dan Pemerintahan mendiamkan agenda reformasi 98 terulang dan terjadi?
Dengan kondisi tersebut masihkah pemerintahan reformasi harus dipertahankan, apalagi pemerintahan sudah sangat jauh melenceng dari UUD 1945.
Pemerintah reformasi saat ini menggunakan teori “Homo Homo ni Lupus” (Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya) sebagai pengganti UUD 45.
Lalu kenapa agenda reformasi tidak berjalan seperti yang diharapkan? Kenapa para aktifis yang berjuang menggulingkan ordebaru setelah masuk di pemerintahan dan parlemen tidak mampu mempertahankan agenda reformasi?
Kita tunggu jawaban yang sebenarnya dari para pejuang reformasi.
Jakarta, 21 Mei 2025