Kronologi, Bitung – Kapal Patroli KP Orca 4 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil menangkap kapal ikan berbendera Filipina, LB St. Peter & Paul -GB, atas dugaan praktik illegal fishing di Perairan Laut Sulawesi.
Penangkapan ini dilakukan melalui tindakan dramatis, termasuk penggunaan water cannon untuk menghentikan kapal yang masuk ke perairan Indonesia tanpa izin.
Kapten KP Orca 4, Priyo Kurniawan, mengungkapkan bahwa kapal tersebut memasuki area rumpon-rumpon yang mereka miliki.
“Kami langsung melakukan pengajaran secara tegas karena mereka sudah melanggar batas wilayah. Nelayan lokal dari Tumumpa, Manado hingga Gentuma Gorontalo pun mengeluhkan kesulitan hasil tangkapan akibat aktivitas kapal asing ini,” ungkapnya.
Selain menangkap kapal, tim KP Orca 4 juga memotong 21 rumpon (rumah ikan) milik nelayan dan perusahaan asal Filipina, yang diduga digunakan untuk memfasilitasi pencurian ikan dalam jumlah besar.
Kapal tersebut merupakan kapal jenis lampu dan hanya diawaki dua Anak Buah Kapal (ABK) asal Filipina, yang langsung diamankan bersama kapal dan barang bukti ke Pangkalan PSDKP Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Pangkalan Pengawasan dan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya serius dalam menangani praktik pencurian ikan yang merugikan Indonesia.
“Hari ini, Senin (19/5/2025), tersangka dan barang bukti resmi kami serahkan kepada penyidik PSDKP Bitung. Penegakan hukum akan kami lakukan guna memberikan efek jera bagi pelaku pencurian ikan lainnya,” ujarnya.
Berdasarkan perhitungan PSDKP Bitung, aksi ilegal fishing ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 50 miliar
“Dari 21 rumpon ini, diperkirakan potensi ikan yang dicuri mencapai 1.050 ton, sehingga dampaknya terhadap industri perikanan nasional sangat besar,” tambah Kurniawan.
Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara serta denda Rp 1,5 miliar, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
PSDKP Bitung berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan serta menindak tegas pelaku illegal fishing demi menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan hak nelayan Indonesia.
Tindakan ini menjadi bukti nyata ketegasan aparat dalam menjaga kedaulatan maritim Indonesia serta melindungi sumber daya perikanan nasional dari eksploitasi ilegal yang merugikan ekonomi dan ekosistem laut.