Kronologi, Gorontalo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo menggelar rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II Tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022.
Ketua DPRD, Syam T Ase, mengatakan rapat paripurna yang digelar merupakan tahapan pembicaraan tingkat II dalam rangka pengambilan keputusan persetujuan bersama eksekutif dan legislatif Rannperda yang telah dilakukan pembahasan bersama dari sejak diajukan Ranperda tersebut.
“Paripurna pertama tentang nota pengantar dilakukan tanggal 3 Juli lalu, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” kata Syam usai paripurna, Selasa 25 Juli 2023.
Syam menjelaskan, pelaksanaan rapat paripurna pembicaraan tingkat II merupakan tahapan lanjutan terhadap proses pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022. Paripurna tersebut merupakan tahapan pengambilan keputusan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.
“Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah memperhatikan semua pendapat dan tanggapan yang berkembang, terutama hal-hal yang menyangkut laporan realisasi APBD, neraca, laporan arus kas, serta catatan laporan keuangan yang merupakan intisari dari dokumen pertanggungjawaban APBD,” jelas Syam.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, mengamanatkan, bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta iktisar kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Pemerintah telah memenuhi prinsip yang tepat waktu dan disusun dengan ketentuan standar akuntansi. Hal ini merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Semoga apa yang kami lakukan dapat bermanfaat untuk masyarakat,” tutup Syam.
Penulis: Even Makanoneng