Kronologi, Gorontalo – Anggota DPRD Kota Gorontalo, Totok Bachtiar, menanggapi kebijakan Wali Kota Gorontalo tentang pelarangan pembangunan perumahan tipe 36.
Sama dengan yang disampaikan oleh Wali Kota Gorontalo, totok menyampaikan bahwa pelarangan ini disebabkan karena perumahan tipe 36 tidak memiliki fasilitas lengkap seperti dapur, pagar, dan fasilitas lainnya.
“Tentunya kebijakan yang diambil oleh Pak Wali bahwa mengeluarkan kebijakan untuk pembangunan tipe 36, karena ini berangkat dari realita. Realita yang ada saat ini tipe 36 itu agak terkesan kumuh. Banyak perumahan tipe 36 jalannya bukan lagi rusak tapi memang sudah kayak kolam,” kata Totok saat diwawancarai, Kamis (15-5-2025).
Bahkan kata Totok, setiap masa reses anggota DPRD, banyak masyarakat yang mengeluh karena jalanan yang rusak di kompleks perumahan tipe 36.
“Di setiap reses, masyarakat mengeluh hanya persoalan jalan yang ada perumahan di tipe 36. Ini adalah tanggung jawab dari para pengembang karena ketika pengembang itu sebelum mengajukan akad dengan pihak perbankan, itu sudah ada item saluran, jalan, PLN, dengan PDAM,” ujarnya.
Bagi Totok, masalah jalan ini adalah bagian tanggung jawab dari developer atau pengembang sebagai pihak penyedia.
“Nah yang persoalan jalan ini diabaikan oleh pihak pengembang, developer dalam hal ini. Sehingga kami berharap juga developer atau juga dalam hal ini Perkim kota harus ketat juga,” jelas Totok.
Legislator fraksi Golkar itu menyebut, pemerintah dalam hal ini Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Gorontalo, harus tegas dan mengawasi pembangunan perumahan apakah sudah sesuai dengan denah lokasi yang diajukan sejak awal atau tidak.
“Maka saat mereka dalam mengajukan site plan awal kepada pihak pemerintah kota dalam hal ini Perkim, Perkim harus mengawasi secara ketat mulai dari awal pembangunan apakah sesuai atau itu. Itu juga penting dan jangan hanya asal-asalan,” pungkasnya.
Penulis: Audy Anastasya