Kronologi, Bitung—Kejaksaan Negeri Bitung terus mengusut dugaan korupsi dalam perjalanan dinas DPRD Kota Bitung tahun anggaran 2022 dan 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Dr. Yadyn Palebangan, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang terencana dan terukur.
” Fakta hukum telah ditemukan terkait penyimpangan anggaran, termasuk indikasi perjalanan fiktif dan mark up biaya,” kata Yadyn.
Kajari menyatakan bahwa pihaknya menggunakan metode investigasi ilmiah untuk mengumpulkan alat bukti, termasuk electronic evidence.
Proses hukum dilakukan dengan prinsip profesionalisme dan kehati-hatian dalam setiap langkah penyelidikan.
” Saya memastikan bahwa setiap tindakan hukum yang diambil berdasarkan bukti yang kuat dan akurat,” terangnya
Yadyn juga mengingatkan para saksi agar tidak berupaya melarikan diri atau menghindari pemeriksaan. Kejaksaan memiliki sistem pemantauan yang terus memonitor pergerakan saksi, termasuk mereka yang berada di luar negeri.
“Kami minta agar saksi yang berada di luar negeri segera pulang ke Indonesia untuk menjalani pemeriksaan,” tegasnya.
Meskipun demikian Yadyn enggan menyebutkan nama saksi yang kini masih berada di luar negeri. Padahal surat panggilan pemeriksaan sudah dikirimkan.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengejar saksi yang mencoba menghindari proses hukum. Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan demi keadilan dan akuntabilitas.
Palebangan, yang baru saja meraih peringkat pertama raihan PNBP terbaik se-Sulut, menegaskan bahwa tidak ada kompromi dalam penegakan hukum.