Kronologi, Gorontalo –Komisi III DPRD Kota Gorontalo melaksanakan rapat tentang penyelesaian proyek kawasan perdagangan Kota Gorontalo (Kota Tua) yang sudah lama mangkrak.
Ketua Komisi III DPRD Kota Gorontalo, Ariston Tilameo, pihaknya telah menggenjot penyelesaiannya. Tetapi setelah mendengar penyampaian Pemerintah Kota Gorontalo, proyek tersebut belum bisa diselesaikan karena masih dalam proses hukum.
“rapat kita adalah bagaimana solusi daripada pekerjaan-pekerjaan yang sudah berhenti dalam hal ini mangkrak, ternyata apa yang diskusi tadi oleh pemerintah, kawasan perdagangan Kota Gorontalo yang menurut kami segera harus diselesaikan tapi ternyata masih dalam rangka proses hukum maka pekerjaan tersebut belum dapat dilanjutkan,” kata Ariston saat diwawancarai usai rapat, Rabu (14-5-2025).
Kata Ariston, dalam proyek tersebut masih dalam proses hukum atas kasus korupsi yang terungkap beberapa bulan silam.
“Karena di situ dalam hitungan kerugian negara, maka pekerjaan tersebut jangan dulu dilanjutkan sehingga begitu dia berhenti akan dihitung kerugian negaranya kemudian dan menunggu proses hukum selanjutnya,” pungkasnya.
Penulis: Audy Anastasya