Kronologi, Gorontalo- Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo telah merampungkan seluruh proses seleksi. Dari 14 orang peserta seleksi, lahir tiga nama yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah.
Pada hari Senin 5 Mei 2025 lalu, Bupati Gorontalo Sofyan Puhi mengaku telah menerima Surat Nomor: 800/PANSEL-JPTP/17/2025 berisi perihal laporan dari Ketua Tim Panitia Seleksi, Rauf A Hatu, yang melaporkan tiga nama.
Kata Sofyan, tiga nama itu berdasarkan abjad, diantaranya Abd Manaf Dunggio (jabatan Widyaiswara Ahli Madya Kabupaten Gorontalo), Cokro R Katilie (jabatan Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Gorontalo), Sugondo A Makmur (jabatan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bone Bolango).
Namun, dari hasil penelusuran Kronologi dua calon sekretaris daerah, Sugondo dan Manaf memiliki catatan merah. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Gorontalo, Sugondo tercatat sebagai terdakwa dalam perkara penipuan dengan nomor perkara 57/PID.B/2014/PN.GTLO. Kasus di register pada tanggal 8 April 2014.
Jauh sebelum ke meja persidangan, Sugondo pernah ditahan oleh penyidik pada tanggal 28 Januari 2014 sampai 16 Februari 2014. Lalu penyidik perpanjangan melalui penuntut umum (PU) dari tanggal 17 Februari 2014 sampai dengan 28 Maret 2014.
Tak berhenti sampai disitu, penuntut umum melanjutkan status penahanan Sugondo sebagai tahanan rumah tahanan pada 27 Maret 2014 sampai 15 April 2014.
Selain jaksa, hakim pengadilan negeri turut mengambil sikap tetap menahan Sugondo sebagai tahanan rumah tahanan selama mengikuti tahapan proses persidangan terhitung sejak 8 April 2014 sampai 7 Mei 2014.
Hakim pengadilan kemudian memperpanjang status tahanan rutan mantan Kepala BPBD Bone Bolango ini terhitung tanggal 8 Mei 2014 sampai dengan 6 Juli 2014. Sugondo tercatat 12 kali mengikuti sidang dengan status tahanan rutan 160 hari.
Putusan Hakim
Dalam isi putusan poin pertama disebutkan bahwa terdakwa Sugondo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sugondo dengan pidana penjara tersebut selama 5 bulan 15 hari. Untuk masa penahanan yang telah dijalani Sugondo dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” bunyi poin kedua dan ketiga.
Hakim juga menetapkan barang bukti kwitansi penerimaan uang yang ditanda tangani oleh Sugondo Makmur pada tanggal 11 Januari 2011 dari Dedy Prihatin sejumlah Rp 100 juta untuk pembayaran uang titipan jumlah Rp 360 juta yang dipergunakan untuk pengurusan proyek di BPBD Kabupaten Bone Bolango tahun anggaran 2010 dengan nilai Rp 4 miliar.
Dikembalikan kepada saksi korban Deddy Prihatin bukti setoran uang tanggal 25 November 2010 sejumlah Rp 20 juta oleh Deddy Prihatin ke nomor rekening atas nama Siti Hadidja Mantu.
Dikembalikan kepada saksi korban Deddy Prihatin bukti setoran uang tanggal 03 Desember 2010 sejumlah Rp 30 juta oleh Deddy Prihatin ke nomor rekening atas nama Siti Hadidja Mantu.
Dikembalikan kepada saksi korban Deddy Prihatin, uang yang ditanda tangani oleh Noval Idrak yaitu penerimaan uang dari Sugondo Makmur sejumlah Rp 160 juta sebagai uang pengembalian dana sebesar Rp 140 ditambah ongkos sebesar Rp 20 yang dibayarkan melalui Erwin Gobel.
Dikembalikan kepada saksi Sri Sulastri Usman penyetoran uang tanggal 10 Januari 2011 sejumlah Rp 389.500.000 ke Deddy Prihatin.
Penerimaan uang oleh Burhanudin pada tanggal 21 Oktober 2010 dari Sugondo Makmur sejumlah Rp 360 juta untuk pembayaran pengembalian dana Dedi Prihatin melalui Burhanudin Ibrahim (ACO)
Berbeda dengan Sugondo, pamong senior jebolan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Abd Manaf Dunggio, merupakan mantan Ketua Hisbut Tahrir Indonesia (HTI) Provinsi Gorontalo.
Organisasi ini bukan sekedar organisasi biasa. Pada tanggal 8 Mei 2017, pemerintah Indonesia melalui melalui Kementerian Hukum dan HAM secara resmi mencabut status badan hukum ormas tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.
Pencabutan itu dilakukan sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Menanggapi nama eks Ketua HTI Provinsi Gorontalo yang masuk dalam daftar tiga besar calon sekretaris daerah ini Pengurus Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Makmun Rasyid buka suara.
Makmun secara terang-terangan menyoroti nama Abd Manaf Dunggio yang masuk dalam calon seleksi Jabatan Sekrtaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo.
Menurut dia, persoalan ini bukan sekadar polemik administratif. Ini adalah soal ancaman sistemik terhadap integritas ideologi negara, efektivitas sistem seleksi jabatan publik, dan kelemahan penangkalan terhadap infiltrasi radikalisme yang bersifat transnasional.
“Yang rekom dengan yang diberi rekom sama-sama melanggar konstitusi,” tulis Makmum dalam unggahan di Facebook pribadi, dikutip Selasa, 13 Mei 2025.
Penulis: Even Makanoneng