Kronologi, Jakarta – Presiden Partai Buruh Said Iqbal meminta agar aparat kepolisian melepaskan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang ditangkap karena diduga pembuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Mantan Presiden, Joko Widodo.
“Partai Buruh dan KSPI mendukung sikap dan langkah-langkah yang diambil oleh KM ITB dan civitas academi ITB yang meminta mahasiswa ITB tersebut dilepaskan dan tidak ada kriminalisasi,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Minggu (11/5/2025).
Presiden KSPI ini menilai, kebebasan berekspresi dalam menyampaikan pendapat di negara yang menganut demokrasi khususnya Indonesia adalah hal yang sesuai dengan konstitusi.
Perbedaan tafsir terhadap ekspresi yang diungkapkan oleh rakyat, apalagi oleh kalangan anak muda dan seorang perempuan yang berasal dari fakultas senirupa ITB, perlu diapresiasi dan didengar maksud dan tujuan mengungkapkan ekspresi tersebut. Bukan serta merta dikriminalisasi dengan melakukan penangkapan.
Untuk itu, Partai Buruh mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk melepas mahasiswi ITB tersebut dan tidak dilakukan tindakan kriminalisasi atas ekspresi yang diungkapnnya. Akan lebih baik bila Bareskrim melakukan tindakan persuasif dan dialog dengan mahasiswi tersebut yang didampingi oleh KM ITB tanpa perlunya penahanan dan tindakan kriminalisasi.
“Buruh mendukung perjuangan KM ITB dan para mahasiswanya dalam penegakan nilai-nilai demokrasi serta perlu dibangunnya sebuah dialog sosial dalam menangani ekspresi yang dilakukan oleh kalangan mahasiswa dan rakyat,” tukasnya.
Sebelumnya, seorang mahasiswi ITB telah ditangkap oleh polisi usai mengunggah sebuah meme yang menggambarkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden ke-8 Ri Prabowo Subianto. Hal ini pertama kali diketahui dari unggahan di media sosial Twitter alias X oleh akun MurtadhaOne1.
“Breaking news! Dapat info mahasiswi SRD ITB barusan diangkut Bareskrim karena meme Wowo yang dia buat,” tulis akun MurtadhaOne1 pada Rabu (7/5/2025) malam
Pihak kepolisian membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. “Membenarkan bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025). Trunoyudo mengatakan, saat ini penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa yang terjadi. “Saat ini masih dalam proses penyidikan,” lanjutnya. Atas tindakannya ini, SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Penulis: Tio