Kronologi, Jakarta – Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) memastikan akan terus mengawal laporan Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi (KMAK) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi yang melibatkan Direktur Utama Telkomsel, N, senilai Rp147 miliar.
“LSM LIRA akan terus mengawal berbagai kasus dugaan korupsi, tidak hanya di Telkomsel, tapi juga di Telkom yang kini menjadi sorotan publik. Kami menduga ada ratusan miliar yang bocor,” ujar Presiden LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal, SH, kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).
LSM LIRA mencatat bahwa N merupakan sosok lama di lingkungan anak perusahan PT Telkom Indonesia tersebut, dengan berbagai jabatan strategis yang pernah diembannya. Seperti, Direktur Network Telkomsel, Senior Vice President Business IT Delivery, serta beberapa posisi penting di bidang teknologi informasi.
“Melalui Biro Intelijen dan Investigasi LIRA (BIIL), kami akan melengkapi data-data dugaan korupsi lainnya. Kami akan melawan jika ada intervensi terhadap upaya pengungkapan kasus ini,” tegas Jusuf Rizal yang juga menjabat Ketua Umum Ormas Masyarakat Madura Asli (Madas) Nusantara.
Baca juga: Dirut Telkomsel Dilaporkan ke KPK, Kasus Apa?
Diketahui, Jusuf Rizal dikenal sebagai aktivis antikorupsi yang pernah membongkar kasus korupsi alat komunikasi dan jaringan komunikasi di Kepolisian. Ia juga pernah menolak tawaran uang senilai Rp20 miliar untuk menghentikan penyelidikan, serta menolak sogokan Rp4 miliar dalam kasus penyelundupan ponsel. Selain itu, Jusuf juga turut mengungkap rekening jumbo milik perwira tinggi Polri dan anggota Badan Anggaran DPR RI.
Adapun KMAK pada Senin (28/4) lalu, melaporkan N ke KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang berujung pada kerugian negara. Meski tidak merinci kasus secara spesifik, KMAK menyoroti adanya ketidaksesuaian antara nilai dugaan korupsi dan total kekayaan N berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Kami melihat adanya ketidaksesuaian mencolok antara jumlah dana yang diduga dikorupsi dengan LHKPN Nugroho,” kata Amri dari KMAK.
Dalam LHKPN tahun 2023, kekayaan N tercatat sebesar Rp84,28 miliar. Dari total harta kekayaan tersebut, ia memiliki sejumlah tanah dan bangunan dengan total Rp 9.046.483.000.
N juga memiliki sejumlah alat transportasi dan mesin senilai Rp 5.660.000.000, harta bergerak senilai Rp 5.400.000.000, surat berharga senilai Rp 3.559.251.767, kas dan setara kas senilai Rp 43.710.252.386 juga harta lainnya senilai Rp 16. 905.216.000. N diketahui mulai menjabat sebagai Direktur Utama Telkomsel sejak 8 Desember 2023.
Hingga saat ini, wartawan Kronologi.id, masih berupaya menghubungi pihak Telkomsel guna mendapatkan tanggapan terkait laporan tersebut. Tanggapanya akan dimuat pada artikel berikutnya.
Editor: Dani