Kronologi, Bitung – Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Bitung pada Rabu, 30 April 2025.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu
Tim Satresnarkoba Polres Bitung yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, IPTU Trivo Datukramat, melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap beberapa orang yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba ini
Pada tanggal 29 April 2025, pukul 2130 Wita, tim mengamankan seorang laki-laki bernama RT alias Chaki di Kompleks Kombos, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa. Setelah dilakukan penggeledahan dan interogasi, tim menemukan isi percakapan melalui akun media sosial, yang berisi tentang pemesanan narkotika jenis sabu
Pada tanggal 30 April 2025, pukul 1445 Wita.
Atas dasar tersebut, tim resmob Sat Res Narkoba melakukan pengembangan dan mengamankan seorang laki-laki bernama RA alias Emond di rumahnya di Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa.
Setelah dilakukan penggeledahan dan interogasi, tim menemukan isi percakapan melalui WhatsApp tentang pemesanan narkotika jenis sabu kepada seorang laki-laki berinisial RM alias Ambi, seorang narapidana kasus narkotika yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Bitung.
Pengembangan terus dilakukan hingga tim Resmob mengamankan seorang perempuan berinisial RP alias Ika di rumahnya di Kompleks Tinombala, Kelurahan Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga.
Saat melakukan penggeledahan di rumah perempuan tersebut, tim menemukan 44 paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening dan disimpan dalam dompet kecil
Dalam kasus ini Polisi menetapkan 4 orang tersangka yakni RT alias Chaki (24 tahun), RA alias Emond (28 tahun), dan
RP alias Ika (29 tahun), serta RM yang bertindak sebagai bandar/ pemilik Narkoba.
Dari tangan para tersangka polisi menyita barang bukti, 44 paket sabu-sabu, 1 sedotan (untuk bong), korek api serta 3 unit telepon selular.
Kasat Resnarkoba Polres Bitung, IPTU Trivo Datukramat, menjelaskan bahwa RT alias Chaki mempunyai peran sebagai kurir dan mantan narapidana kasus perbuatan cabul.
Sementara RA alias Emond mempunyai peran sebagai kurir dan mantan narapidana kasus Undang-Undang Kesehatan( obat-obatan).
RP alias Ika mempunyai peran sebagai penyimpan barang narkotika jenis sabu dan sebagai kurir.
Sedanglan RM alias Ambi mempunyai peran sebagai pemilik barang narkotika jenis sabu dan sebagai pengendali peredaran narkotika jenis sabu. RM masih menjalani hukuman di Lapas Bitung untuk kasus yang sama.
Para tersangka dijerat pelanggaran Undang Undang -Undang Narkotika. Khusus RM akan mendapat ancaman hukuman berlapis, karena mengulangi pelanggaran hukum, saat menjalani sisa hukuman.