Kronologi, Gorontalo – Pengosongan lokasi penjualan di dalam Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Tenda, mendapat penolakan dari sejumlah pedagang.
Saat ditemui, Dermin Hamzah salah satu pedagang rempah-rempah yang akan direlokasi ke Pasar Sentral, mengaku tidak setuju akan dipindahkan.
“Tidak setuju sama sekali, tidak setuju. Dari hati paling dalam memang tidak setuju. Pelanggan kami ini hanya masyarakat d sekitar sini. Mau makan apa kita kalau tidak berjualan di sini,” kata Dermin saat diwawancarai, Rabu (30-4-2025).
Tak hanya sekadar berjualan, tetapi semua pedagang kata Dermin ikut membayar retribusi untuk daerah.
“Kami bayar tiap bulan. Saya Rp220.000, hitung permeter Rp10.000 dan dibayar ke kantor UPTD,” terangnya.
Kata Dermin, bangunan yang digunakan untuk berjualan itu sebelumnya memang diperuntukkan untuk ikan, tetapi tidak dimanfaatkan.
“Selama kosong ini bangunan, memang diperuntukkan untuk ikan, tapi mereka tidak mau. Nah makanya kita gunakan ini untuk mencari rezeki. Kita catat di sini mereka penjual rempah-rempah itu 16 orang. Jadi Rp.24.000.000 lebih masuk pada pemerintah,” kata Dermin.
Dermin pun mengaku kecewa dengan Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail. Pasalnya, sebelum ada tenggat waktu mengosongkan pelabuhan, pihaknya telah mendatangi Gubernur dan dijanjikan akan dilakukan peninjauan tempat. Namun, hingga pada (30-4), pedagang tidak didatangi.
“Awal-awal kami diberitahu akan digusur, kami pergi sama Gubernur sampai meminta dukungan di masyarakat dan nelayan, kami sudah serahkan ke Gubernur dan katanya akan ditinjau apakah mau dipindahkan ke lokasi mana atau di mana yang bisa kami tempati di situ. Tapi sampai sekarang tidak ada. Kami kecewa itu sampai buat statement di tiktok, karena sampai kami akan digusur tidak ada,” jelas Dermin.
Meski sudah memasuki batas hari terakhir pengosongan pedagang non ikan dan ikan eceran, Dermin bersama pedagang lainnya akan bersikeras untuk bisa tetap berjualan di dalam PPI.
“Kami akan tunggu, jika ditertibkan paksa kami juga melawan. Barang kami di sini. Makanya kan lihat dulu, lokasi besar begini akan dibuatkan apa, kami ini juga memberi pendapatan daerah lewat sini,” katanya.
Penolakan itu juga diakibatkan karena biaya retribusi Pasar Sentral yang cukup tinggi sedangkan pendapatan pedagang hanya pas-pasan.
Sebelumnya, UPTD Pelabuhan Perikanan Tenda, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo telah mengeluarkan imbauan yang berisi agar para pedagang non ikan dan ikan eceran untuk segera mengosongkan lokasi berjualan di dalam kawasan pelabuhan, paling lambat tiga hari sebelum hari Rabu (30-4-2025).
Penulis: Audy Anastasya