Kronologi, Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Roy Suryo mengaku sama sekali tidak panik atas dirinya dilaporkan ke polisi oleh relawan Presiden RI ke-7 Joko Widodo terkait tudingan ijazah palsu.
“Kita senyum saja, tunggu sampai benar-benar berproses dengan jujur dan mengedepankan ‘equality before the law’,” kata Roy kepada wartawan, Sabtu (26/4/2025).
Roy justru merasa lucu karena pasal yang dilaporkan terhadap dirinya terkait penghasutan untuk mendorong atau mengajak orang lain melakukan tindak pidana.
“Lucu saja kalau kami-kami mau dijerat dgn Pasal 160 KUHP tentang ‘menghasut’ itu, maka sebenarnya mereka-mereka (yang dari Peradi Bersatu) ini seharusnya malu, karena Laporan mereka di Bareskrim sudah ditolak, hanya yang dari Relawan Nusantara yang diterima di Polres Jakarta Pusat,” ucapnya.
Karena itu, ia memastikan sangat siap dan berterima kasih atas dukungan ratusan simpatisan terdiri dari lawyer, tokoh, hingga dosen yang terdata olehnya.
“Saya tegaskan juga bahwa kami tidak menerima apalagi meminta sumbangan apa pun, jangan sampai ada yang memanfaatkan situasi ini,” kata Roy.
Laporan polisi tersebut teregister dengan nomor LP/B/2712/IV/2025/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 25 April 2025.
Terlapor dalam hal ini ada tiga orang, yakni Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Ketiganya dilaporkan terkait Pasal 160 dan/atau Pasal 28 ayat (3) Jo Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Pelapor bernama Kapriyani yang mengatasnamakan relawan Jokowi mengatakan laporan dibuat lantaran perbuatan ketiganya menimbulkan kegaduhan.
Penulis: Tio