Kronologi, Gorontalo – Ketua Panitia Khusus (Pansus), Rahmat Lamadji menyampaikan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Dalam penyampaiannya, Rahmat menyampaikan Panitia Khusus dan pimpinan Organisasi Perangkat Daeah (OPD) yang mewakili Bupati dalam pembahasan Perda PDRD selalu berpihak dan berdasarkan kepada UU nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat, yang telah mencabut UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Serta diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak dan retribusi,” kata Rahmat dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD Gorut, Selasa (26/9/2023).
Dengan diberlakukannya PP Nomor 35 Tahun 2023 itu, kata Rahmat maka mengharuskan pemerintah daerah untuk segera merubah peraturan perundangan yang mengatur tentang pajak daerah dan Retribusi Daerah, yang ada di tingkat lokal yang untuk disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru.
“Sesuai yang telah dijelaskan oleh pimpinan sidang, bahwa rapat Paripurna DPRD yang dilaksanakan sekarang ini adalah tahapan pembicaraan tingkat dua,” jelasnya.
Pembicaraab tingkat dua tersebut dijelaskannya merupakan tahapan untuk pengambilan keputusan terhadap persetujuan bersama atas Ranperda untuk menjadi peraturan daerah sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Peraturan DPRD Tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Gorontalo Utara.