Kronologi, Gorontalo – Pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) yang telah ditargetkan rampung Agustus 2023 dipastikan tidak akan tercapai karena, draft Ranperda hasil perbaikan yang disusun oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum rampung sepenuhnya.
“Kita masih menunggu perbaikan dari mereka (Pemda). Karena kan hasil rapat kita sebelumnya, ada hal-hal yang dikoreksi untuk diperbaiki dan itu diakui pihak Kemenkumham,” ungkap Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gorut tentang Ranperda Pajak dan Retribusi, Rahmat Lamadji, Selasa (29/8/2023).
Rahmat menyampaikan, perbaikan dari pemerintah daerah perlu dilakukan terkait dengan PP Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Karena kan di awal ranperda ini dibahas, PP Nomor 35 belum terbit, kita baru mengacu pada UU Nomor 1 tahun 2022. Sehingga perlu ada perbaikan menyesuaikan dengan PP tersebut,” jelasnya.
Sehingga selanjutnya jika nantinya ranperda tersebut telah diperbaiki sepenuhnya maka akan dirampungkan pada minggu pertama bulan September.
“Insya Allah kita finalisasi pekan depan. Karena informasi yang kami terima draft tersebut sementara proses penandatangan dari beberapa pihak terkait,” tandasnya.