ARAH PANTURA, Subang – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas penambangan di Kabupaten Subang, Jumat (18/4/2025). Sidak ini mengungkap sejumlah pelanggaran serius yang merusak lingkungan dan infrastruktur di wilayah tersebut.
Salah satu temuan utama adalah truk tambang yang mengangkut muatan melebihi kapasitas angkut yang diizinkan di jalur provinsi. Beberapa kendaraan terpantau membawa muatan hingga 30 ton, jauh melebihi batas maksimal yang ditentukan.
Aktivitas ini tak hanya berdampak pada kerusakan jalan, tetapi juga merugikan ekonomi masyarakat sekitar yang terganggu oleh kerusakan infrastruktur.
Menanggapi hal ini, Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM, langsung memberikan instruksi tegas untuk mencabut izin penambangan yang melanggar ketentuan.
“Aktivitas yang merusak lingkungan dan tidak berpihak pada masyarakat tidak bisa dibiarkan. Izin harus dicabut,” tegas Gubernur Dedi Mulyadi.
Sebagai langkah lanjutannya, Gubernur Dedi Mulyadi juga memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin tambang yang ada di Jawa Barat. Rapat koordinasi antar perangkat daerah terkait direncanakan akan digelar awal pekan depan.
Evaluasi ini akan melibatkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satuan Polisi Pamong Praja. Selain itu, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) diminta untuk menghitung dampak kerusakan infrastruktur jalan akibat aktivitas tambang.
Hasil perhitungan ini akan menjadi dasar untuk menentukan kewajiban ganti rugi yang harus ditanggung oleh pihak penambang.
Langkah ini mencerminkan komitmen Pemda Provinsi Jawa Barat untuk menegakkan aturan, menjaga kelestarian lingkungan, serta melindungi kepentingan masyarakat yang terdampak.**
Artikel ini juga tayang di ArahPantura.id