Arah Pantura – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru terkait pemanfaatan Gedung Sate yang merupakan salah satu bangunan bersejarah dan ikon budaya di Kota Bandung.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga fungsi utama Gedung Sate sebagai pusat pemerintahan sekaligus melestarikan nilai sejarah dan arsitekturnya.
Surat Edaran bernomor 37/KB.03.03.01/UM yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, pada 10 April 2025, menegaskan bahwa pemanfaatan Gedung Sate harus selalu memperhatikan prinsip-prinsip pelestarian budaya.
Dalam SE tersebut dijelaskan, Gedung Sate hanya boleh digunakan untuk kegiatan resmi pemerintahan. Penggunaan untuk keperluan di luar kepentingan administratif pemerintahan tidak diperkenankan.
Surat edaran ini ditujukan kepada para Asisten Daerah, Staf Ahli Gubernur, serta seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Biro yang berada di lingkungan Pemda Provinsi Jawa Barat.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemprov Jabar dalam melindungi dan melestarikan Gedung Sate sebagai bagian dari warisan budaya nasional.
SE tersebut juga mengacu pada sejumlah regulasi penting, seperti:
– UU RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
– Permenbudpar RI Nomor PM.04/PW.007/MKP/2010 mengenai penetapan bangunan bersejarah di Kota Bandung sebagai benda, situs, atau kawasan cagar budaya
– Keputusan Gubernur Jabar Nomor 032/Kep.791-BPKAD/2021 tentang status penggunaan barang milik daerah berupa tanah dan bangunan di 35 Perangkat Daerah.
Dengan diterbitkannya kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap Gedung Sate tetap dapat dijaga kelestariannya agar bisa dimanfaatkan secara optimal oleh generasi sekarang dan yang akan datang sebagai simbol sejarah, budaya, dan pemerintahan Jawa Barat. Makin Tahu Indonesia.**
Artikel ini juga tayang di ArahPantura.id