Kronologi, Gorontalo – Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pajak dan Retribusi DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), akan berhati-hati dalam melakukan pembahasan.
Perubahan Perda itu Pajak dan Retribusi itu kata Ketua Pansus, Rahmat Lamadji, menyampaikan telah didasarkan pada Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
“Ini tentunya akan menggenjot PAD lebih besar lagi di tahun depan. Kalau dulunya itu perimbangan dan berubah menjadi hubungan antara pemerintah daerah dan pusat,” kata Rahmat diwawancarai usai rapat Pansus di Kantor DPRD Gorut, Selasa (22/8/2023).
Meskipun begitu, pihaknya kata Rahmat sangat berhati-hati meskipun pembahasan harus dipercepat sampai Agustus 2023 ini namun tetap berhati-hati.
“Dan Alhamdulillah semua kajian dari tim ahli itu diterima oleh Kemenkumhamh dan diakui, Karena mereka menyadari juga, bahwa pada saat ini disusun itu PP 35 Tahun 2023 yang merupakan penjabaran dari Undang-undang nomor 1 itu belum ada,” ucapnya.
Sehingga keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mempunyai hal-hal yang harus diperbaiki dan disesuaikan dengan PP 35 itu.
“Tapi sebagian besar kajian dari Tim Pakar itu sudah diakomodir dalam perda itu,” tutupnya.