Kronologi, Gorontalo – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi berkomitmen dengan pemerintah daerah untuk menyelesaikan pembahasan pada bulan Agustus ini.
Menurut Ketua Pansus, Rahmat Lamadji, telah banyak koreksi yang disampaikan oleh Pansus ke Pemerintah Daerah melalui Tim Pakar DPRD.
“Karena secara teknisnya kami itu sudah menyerahkan ke tim ahli untuk mengkaji secara teknis dan dari pihak Pemda ada perbaikan yang dilakukan,” jelasnya, diwawancarai usai rapat Pansus di Kantor DPRD Gorut, Selasa (22/8/2023).
Ia menyampaikan berdasarkan hasil kajian dan analisis dari Tim Pakar pihak eksekutif telah memperbaiki draft ranperda tersebut sebanyak 80 persen, dan masih meminta waktu untuk menyempurnakan draft.
“Nanti setelah diperbaiki lagi, nanti disampaikan lagi ke pansus dan tim ahli. Yang dikoreksi itu yakni banyak frasa yang belum sesuai bahkan kalimat di undang-undang kemudian di copy ke Perda itu jadi makanannya sudah tidak sesuai,” jelasnya.
Hal tersebut disampaikannya, karena pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, hanya mengatur daerah secara keseluruhan.
“Kalau di Perda ini hanya mengatur di Gorontalo Utara, sehingga dia ada perbedaan. Jadi tidak semua kalimat yang ada di situ bisa dapat di copy ke Perda,” tutupnya.