ARAH PANTURA – Pemda Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 37/HUB.02/KESRA tentang Penertiban Jalan Umum yang berkaitan dengan pungutan atau sumbangan masyarakat di wilayah Jawa Barat. Surat edaran ini disampaikan kepada seluruh Bupati/Wali Kota, Camat, Lurah, hingga Kepala Desa di provinsi tersebut.
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemprov untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan menciptakan situasi yang kondusif bagi keselamatan pengguna jalan.
Salah satu fokus surat edaran ini adalah untuk menindak praktik pungutan liar yang sering terjadi di jalan umum, termasuk yang dilakukan oleh juru parkir ilegal.
Dalam surat edaran tersebut, kepala daerah di semua tingkat diminta untuk segera membentuk jaringan pengawasan di wilayah masing-masing guna menertibkan setiap bentuk pungutan atau sumbangan masyarakat.
Selain itu, pemerintah daerah juga diharapkan melakukan pembinaan kepada warga agar lebih sadar akan pentingnya menjaga ketertiban dan lingkungan, serta mengedepankan pemahaman yang tepat dalam mengumpulkan dan menggunakan sumbangan bagi sesama.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan bahwa kebijakan ini efektif mulai Senin, 14 April 2025.
“Berbagai kegiatan pungutan atas nama sumbangan untuk tempat ibadah atau kegiatan lainnya yang bertentangan dengan prinsip keselamatan lalu lintas, akan segera kami larang melalui surat edaran ini,” ujar Dedi.
Ia menekankan pula agar para kepala daerah, mulai dari tingkat desa hingga kota, segera mengambil langkah antisipasi terkait dampak dari kebijakan pelarangan ini.
“Kepada para kepala desa, kelurahan, camat, bupati, dan wali kota, kita harus segera melakukan langkah-langkah preventif agar tidak mengganggu kelancaran aktivitas di jalan dan menjaga keamanan bersama,” tegasnya.
Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, juga menyadari bahwa tidak semua kegiatan pungutan dilakukan untuk tujuan negatif.
“Jika ada kegiatan pembangunan seperti pembangunan masjid atau musala, kita harus bersama-sama mencari solusi agar masalah pembangunan tersebut dapat diselesaikan tanpa mengganggu fungsi utama lalu lintas. Yang terpenting, kita harus menjaga martabat dan memastikan penggunaan jalan hanya untuk keperluan transportasi,” tambahnya.
Pemprov Jawa Barat mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mendukung kebijakan ini demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua.
Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat serta pembinaan yang berkesinambungan, diharapkan penerapan surat edaran ini dapat membawa perubahan positif bagi tata kelola jalan dan keselamatan publik.**
Artikel ini juga tayang di ArahPantura.id