Kronologi, Minahasa Tenggara – Maraknya kasus mafia tanah yang diawali dengan aksi penyerobotan, menduduki, mendirikan bangunan di tanah oranf lain, sampai dengan membuat sertifikat tanah yang palsu sedang diberantas oleh pihak kepolisian. Seperti yang terjadi di wilayah kepolisian Polres Minahasa Tenggara, tanah milik warga bernama Hervy Akay, diserobot dan diduduki bahkan dengan berani penyerobot membangun rumah di tanah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Mitra Iptu Lutfi Arinugraha Pratama S. Tr, SIK kepada awak media, Senin (25/3/2025) di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya sekarang ini sedang menangani kasus dugaan penyerobotan lahan tersebut.
Menurutnya, setelah menerima laporan pengaduan dari pelapor lelaki bernama Hervy Akay, pada tanggal 15 November 2024, maka pihaknya segera menerbitkan surat perintah penyelidikan nomor : SP. Lidik 239/ XII/2024 dan dilakukan penyelidikan.
Dalam perkembangan penyelidikan dimana ada tiga terlapor yang diadukan oleh pelapor Hervy Akay masing-masing lelaki bernama PW alias Pit, TW alias Tein, DW alias Doli yang diduga pelaku penyerobotan lahan tersebut.
Iptu Lutfi Pratama menegaskan, dalam waktu dekat ini Satreskrim Polres Mitra akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangkanya.
Sementara itu pelapor Hervy Akay kepada awak media mengatakan, pihaknya meminta agar penyidik di Satreskrim Polres Mitra untuk menseriusi laporan pengaduan yang dilakukannya.
Hervy Akay menambahkan, lahan yang diduga diserobot oleh ketiga terlapor adalah milik dirinya yang dibeli dari ahli waris Alm Markus Tampongangoy.
Lahan perkebunan yang dibelinya ini telah mendapat kekuatan hukum dari Pengadilan Negeri Tondano dengan putusan No 10/PERD/1984/PN.Tondano yang diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi Manado No 117/PDT/1984/ PT MDO.

Bahkan oleh Pengadilan Negeri Tondano, atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Tondano tanggal 31 Oktober 1994 no. 09/PEN.K/EKS/1994/PN.Tondano telah melaksanakan eksekusi sesuai putusan perkara no 117/Pdt/1984/PT.Manado kepada Pionius Watania alias pion (orang tua terlapor) Jahja Wantania dan Marlin Talumepa dengan mengeluarkan paksa dari lahan yang sekarang diduga diserobot lagi oleh terlapor.
Hervy Akay juga menjelaskan, dirinya selaku pelapor telah menunjuk dua orang pengacara masing-masing bernama Tansje Mantiri, SH dan Vianne Mamesah, SH untuk mewakili dirinya selaku klein dalam proses di tingkat kepolisian dan Kejaksaan bahkan Pengadilan.
Namun Hervy Akay mengaku kecewa dengan kinerja dari pengacara Vianne Mamesah, SH yang diduga “menjalin pertemuan” dengan pengacara pelapor dan terlapor. Dan Hervy Akay mengaku tidak terima dengan hal tersebut.
Vianne Mamesah, SH ketika ditemui, Senin (25/3/2025) di Polres Mitra memberikan klarifikasi bahwa benar dirinya sempat bertemu dengan pengacara terlapor namun sebatas pertemanan antara pengacara.
‘Saya tidak tau awalnya kalo itu pengacara terlapor pihak lawab dari klein saya. Kalo saya sempat beri tumpangan ke pengacara terlapor karena faktor satu profesi saja. Saya tidak ada niat memberikan informasi yang merugikan klein saya ke pihak lawan.” tandas Mamesah saat ditemui awak media di Polres Minahasa Tenggara.
Penulis: Anita Tambayong