Kronologi, Gorontalo – Komisi 1 DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) akan menindaklanjuti dua aduan yang disampaikan ke lembaga tersebut.
Salah satunya, disampaikan oleh Ketua Komisi 1, Robinson Puluhulawa yakni masalah tentang dugaan penjualan lahan mangrove oleh oknum Kepala Desa Ilangata Barat (Ibarat), Kecamatan Anggrek.
Kemudian, komisi 1 juga akan menindaklanjuti aduan dari Forum Peduli Demokrasi Gorontalo (FPDG) tentang pelaksanaan PSU yang telah disampaikan pada 4 Maret 2025.
“Tadi kami Komisi I telah melaksanakan rapat terkait dengan berbagai aduan yang telah masuk, dalam hal ini surat resminya telah kami terima. Diantaranya terkait dengan dugaan penjualan lahan di Desa Ilangata Barat dan juga pengawasan terhadap pelaksanaan PSU dan pihak penyelenggara dalam hal ini KPU dan Bawaslu Gorut,” ungkap Ketua Komisi I, Robinson Puluhulawa.
Nantinya setelah agenda tersebut, kata dia, pihaknya akan menggelar rapat dengan mengundang pihak terkait, guna membahas secara bersama.
“Soal yang diadukan, bagaimana pihak desa dan juga dengan temuan nantinya dari Komisi I saat turun lapangan. Semuanya akan dikomparasikan,” tegasnya.
Sementara, untuk surat dari FPDG nanti akan ditindaklanjuti pada Senin awal pekan depan dengan akan mengundang KPU dan Bawaslu.
“Pada intinya, kami Komisi I akan menindaklanjuti apa yang menjadi aduan baik dari masyarakat maupun organisasi lainnya.
Kami juga tetap akan mengumpulkan data terkait dengan aduan tersebut, agar nantinya ketika dalam tindak lanjut, kami ada data pembanding juga.
Tidak hanya berdasar pada data atau keterangan dari pihak terlapor dan pelapor,” tandasnya.
Penulis: Dani Baderan