Kronologi, Gorontalo – Wakil Ketua ll DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Ridwan Riko Arbie, menghadiri rapat koordinasi (Rakor) persiapan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih dari hasil Pilkada 2024, di Ruang Rapat Dinas Kominfo setempat, pada Senin (3/2/2025)
Ridwan menjelaskan bahwa mekanisme pelantikan kepala daerah dan wakilnya telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres), mengingat masih adanya gugatan dari di Mahkamah Konstitusi untuk Hasil Pilkada di Gorut, kata Ridwan tentu akan disesuaikan lagi.
“Akan tetapi oleh Menteri langsung disampaikan bahwa ada perintah percepatan terhadap pelantikan kepala daerah,” ungkap Ridwan Arbie usai rapat.
Ada beberapa tahapan yang disampaikan, kata Ridwan, karena adanya gugatan tersebut pemerintah pusat telah mengambil inisiatif untuk mengundur pelantikan.
Nantinya Yang akan dilantik pada tanggal 20 Februari 2025 kata Ridwan, adalah Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih pada Pilkada serentak 2024 yang tidak bermasalah dan yang akan keluar pada putusan dismissal MK pada tanggal 4 dan 5 Februari.
“Makannya yang bermasalah di Mahkamah Konstitusi yaitu pemohon atau yang mengadu terhadap ketidakpuasan terhadap hasil Pilkada di seluruh Indonesia, maka ada beberapa tahapan, yaitu tahapan pertama tanggal 4, 5 dismissal, kalau memang ada yang ditindak lanjuti ya ditindaklanjuti, maka pemerintah pusat mengambil alih terhadap penyesuaian terhadap pelantikan secara serentak,” kata Ridwan.
Kata Ridwan lagi, Dari 296 Pilkada serentak, kurang lebih masih ada 240 lebih yang bermasalah dan ketika Keluar Putusan Dismissal, maka akan disesuaikan di tahap awal, Sehingga yang tidak bermasalah maupun yang putusan dismissal akan mengikuti pelantikan bersama-sama, sementara yang masih lanjut nanti akan dilantik pada Bulan Maret 2025 mendatang.
Hal itu lanjut Ridwan lagi, disampaikan ke pemerintah daerah dan DPRD, karena memang proses pelantikan atau proses pengajuan SK itu, kedua lembaga tersebut ada keterlibatan, baik itu di DPRD dan Pemda Kabupaten maupun Provinsi, sehingga ini sudah diarahkan.
“Alhamdulillah tadi saya mewakili Ketua dan Wakil Ketua 1 ikut zoom meteRidwanng tadi, mekanisme itu sudah saya ketahui dan akan saya sampaikan ke Pimpinan ke Ketua dan Seluruh Anggota DPRD,” imbuh Ridwan.
Berdasarkan informasi, besok tanggal 4 sampai dengan tanggal 5 jadwal untuk putusan dismissal dan Alhamdulillah Gorontalo Utara juga kata Ridwan, akan diputuskan besok, sehingga pemenang terpilih yang akan ditetapkan, prosesnya sudah mulai jalan dari MK langsung ke KPU dan KPU lanjut Ridwan, hanya diberi waktu 3 hari untuk menetapkan, melanjutkan hasil keputusan MK.
“Setelah itu diserahkan ke DPRD, DPRD itu paling lambat 3 hari, 3 hari tidak di proses di tunggu oleh pemerintah daerah, hari ke 6 pemerintah daerah harus mengusulkan ke Provinsi, dan itu prosesnya sudah jalan, pas tanggal 20 pelantikan,” jelas Ridwan.
Penulis: Dani Baderan