Arah Pantura, Bandung – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) mengumumkan kebijakan pengampunan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, bagi masyarakat yang belum melunasi kewajibannya. Kebijakan ini berlaku untuk tunggakan pajak hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa program ini mencakup penghapusan tunggakan pokok dan denda bagi masyarakat serta badan usaha yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya. Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan untuk memperpanjang masa berlaku kendaraannya.
“Kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Namun, setelah lebaran, mohon agar segera melakukan perpanjangan masa berlaku,” ujar Dedi Mulyadi pada Selasa (18/3/2025).
Kebijakan pengampunan ini diberlakukan mulai tanggal 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Dedi Mulyadi juga mengingatkan bahwa pembayaran pajak kendaraan memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur, terutama perbaikan jalan.
Ia menegaskan bahwa setelah masa penghapusan tunggakan berakhir, kendaraan yang belum membayar pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan raya, baik di tingkat kota/kabupaten maupun jalan provinsi.
“Nantinya, kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajaknya tidak akan diizinkan lewat di jalan kabupaten atau provinsi meskipun kami sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan,” pungkasnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Dedi Taufik, menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta menertibkan data kepemilikan kendaraan.
Program ini juga didukung oleh berbagai layanan digital seperti E-Samsat, aplikasi Sambara melalui Jabar Apps Sapawarga, serta layanan Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa, Samsat Digital Leuwipanjang, Samsat Outlet, Samsat Gendong, Samsat Drive Thru, dan BUMDes.
“Melalui kebijakan ini, kami berharap kepatuhan masyarakat meningkat sehingga tidak ada lagi kendaraan dengan status pajak tertunggak,” kata Dedi Taufik.
Selain itu, Dedi Taufik mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan bukan atas nama pribadi untuk segera mengurus bea balik nama kendaraan (BBNKB) yang telah digratiskan, meskipun biaya TNKB, STNK, dan BPKB tetap berlaku sesuai peraturan yang ada.
Dengan langkah ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya tanpa terbebani tunggakan masa lalu.
Diharapkan, kebijakan ini tidak hanya mendorong kepatuhan dalam pembayaran pajak, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan infrastruktur daerah secara berkelanjutan.**
Artikel ini juga tayang di ArahPantura.id