Kronologi, Pohuwato – LSM Lembaga Aksi Bela Rakyat (Labrak) menyoroti terkait kenaikan pangkat 180 PNS Fungsional Kesehatan dan Guru di Pohuwato.
Menurut Sri Susanti Yunus, dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu terdapat dugaan memanipulasi atau memalsukan dokumen berupa sertifikat dan lain-lain.
“Saya pikir ini adalah sebuah tindak pidana yang harusnya ini diproses secara hukum,” katanya. Selasa, (18/3/2025).
Eks Presiden LSM Labrak itu juga mengatakan bahwa jika benar-benar pemerintah hendak melakukan reformasi birokrasi maka oknum-oknum seperti itu paling tidak diberikan efek jerah.
“Di satu sisi, bahwa semangat reformasi birokrasi ini sepertinya menjadi redup gara-gara tindakan-tindakan oleh segelintir orang yang kemudian menyebabkan pelayanan publik dalam hal ini kualitas dari pada ASN itu sendiri tidak sesuai ketentuan yang ada, sehingga otomatis pelayanannya menjadi buruk,” jelasnya.
Tidak hanya itu, jika perilaku buruk tersebut terjadi kepada para guru, maka keteladanan yang dipertontonkan sebagai tenaga pendidik hanya untuk mendapatkan pangkat dan jabatan menjadi coreng bagi pemerintahan Pohuwato.
“Oleh karena itu, penting untuk diseriusi oleh pemerintah daerah, apalagi pemerintahan yang baru ini. Guru menjadi motor penggerak, tangga pertama kita mencetak generasi yang punya moral. Bagaimana niat kita untuk mencetak generasi yang punya moral kalau kemudian guru itu diseleksi dengan cara-cara yang tidak bermoral begini. Semua yang terlibat dalam dugaan tindak pemalsuan itu harusnya ditindak secara etika maupun hukum,” pungkasnya.
Penulis: Hamdi