Kronologi, Pohuwato – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Gorontalo membeberkan pengakuan terkait Kenaikan pangkat 114 PNS Fungsional Kesehatan di Kabupaten Pohuwato.
Hasil permintaan keterangan kepada Kepala Dinas Kesehatan, Kasubbag Kepegawaian Dinas Kesehatan, dan staf kepegawaian TA 2022 menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
a. Tim Penilai Angka Kredit dan Sekretariat Tim Penilai tidak pernah dibentuk ataupun ditetapkan selama TA 2022. Hal tersebut disebabkan oleh kekosongan jabatan Kepala Dinas Kesehatan pada masa kenaikan pangkat periode April 2022.
Pada kenaikan pangkat periode Oktober 2022, Kepala Dinas Kesehatan (menjabat mulai bulan April) 2022 telah mengarahkan kepada Kasubbag Kepegawaian untuk membuat usulan Tim Penilai, namun sampai dengan akhir TA 2022, belum terdapat pembentukan Tim Penilai Angka Kredit pada Dinas Kesehatan.
b. PAK atas kenaikan pangkat selama TA 2022 (periode April dan Oktober 2022) dibuat tanpa hasil penilaian dan dokumen pendukung DUPAK.
Selama TA 2022, PAK atas kenaikan pangkat PNS Fungsional Kesehatan tidak dibuat senyatanya
berdasarkan perolehan angka kredit yang dicapai pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi, serta pengembangan profesinya, melainkan dibuatkan oleh staf kepegawaian atas nama ID, dengan menyusun PAK disesuaikan dengan target angka kredit pada masing-masing jabatan agar dapat memenuhi persyaratan naik pangkat dan/atau naik jenjang.
Pembuatan PAK tidak senyatanya pada kenaikan pangkat periode Oktober 2022 tersebut tanpa sepengetahuan Kepala Dinas Kesehatan.
Hal tersebut disebabkan oleh staf kepegawaian tersebut berinisiatif mengurus kenaikan pangkat PNS Fungsional Kesehatan sendiri, yaitu dengan menyusun PAK dan menandatangani sendiri PAK tersebut, kemudian disampaikan kepada BKPSDM.
Penyerahan PAK dan daftar usul nama pegawai naik pangkat kepada BKPSDM tidak dilengkapi dengan surat keluar dari Dinas Kesehatan karena penyerahan melalui sistem kepegawaian BKPSDM, yaitu Sistem Elektronik Pelayanan Administrasi Kepegawaian Terpadu (SEPAKAT) menggunakan akun Kasubbag Kepegawaian;
c. Staf kepegawaian tersebut mengakui bahwa melakukan pengurusan kenaikan pangkat atas 114 PNS Fungsional Kesehatan selama TA 2022 tidak sesuai ketentuan berdasarkan inisiatif sendiri dan dilakukan karena dalam pengurusan
kenaikan pangkat pegawai diberikan biaya jasa pembuatan PAK dan pengurusan berkas oleh PNS yang akan naik pangkat.
Sedangkan, Kepala Dinas Kesehatan dan Kasubbag Kepegawaian mengakui bahwa tidak sepenuhnya mengawasi dan melaksanakan pengendalian atas urusan kenaikan pangkat pegawai, serta tidak menjaga kerahasiaan data dan akses atas akun kepegawaian yang dimiliki, sehingga disalahgunakan oleh pihak lain.
Penulis: Hamdi