Kronologi, Pohuwato – kenaikan pangkat 144 orang PNS Fungsional di Dinas Kesehatan (Dinkes) dan 66 orang di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Pohuwato tidak sesuai ketentuan.
Hal itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan 2023 (Sampai Dengan Triwulan III) Pada Pemerintah Kabupaten Pohuwato di Marisa, oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Gorontalo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat ketidaksesuaian dalam proses kenaikan pangkat pada 114 PNS Fungsional kesehatan pada tahun 2022 pada dinas kesehatan dengan rincian permasalahan sebagai berikut:
1. Tidak terdapat pembentukan tim penilai Angka Kredit dan sekretariat tim penilai Angka Kredit selama tahun 2022.
2. Penetapan Angka Kredit (PAK) dibuat tanpa Daftar Usul Penilaian Angka Kredit (DUPAK).
3. PAK kenaikan pangkat periode Oktober 2022 tidak ditandatangani dan tanpa sepengetahuan kepala dinas kesehatan.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen kenaikan pangkat pegawai, dan hasil konfirmasi keikutsertaan guru yang naik pangkat kepada Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Gorontalo dan e-Guru.ID sebagai penyelenggara, terdapat ketidaksesuaian dalam proses penentuan kenaikan pangkat pegawai pada 66 PNS Fungsional guru periode April 2022 sampai dengan April 2023 pada dinas pendidikan dan kebudayaan. Berikut permasalahannya:
1. BPMP dan e-Guru.ID mengkonfirmasi bahwa 66 PNS Fungsional guru yang melampirkan bukti keikutsertaan kegiatan pengembangan diri yang diselenggarakannya, tidak termasuk dalam daftar peserta dan penerima sertifikat kegiatan.
2. Hasil uji atas QR Code yang tertera pada sertifikat kegiatan tidak menunjukkan nama yang sesuai pada sertifikat.
3. Terdapat guru yang melampirkan sertifikat bukti pendukung keikutsertaan kegiatan sebagai pemenuhan unsur pengembangan diri yang tidak pernah diikuti dan bukan merupakan sertifikat miliknya, melainkan milik orang lain yang dimodifikasi pada bagian nama pesertanya.
4. Terdapat guru yang memanfaatkan jasa pihak lain untuk membuat DUPAK agar berkas dan dokumen memenuhi persyaratan kenaikan pangkat, dengan cara pembuat DUPAK tersebut memodifikasi sertifikat milik orang lain untuk melengkapi unsur pengembangan diri pada DUPAK yang dibuatnya, dan/atau pembuat DUPAK membuatkan karya tulis/hasil penelitian tindakan dengan menirukan hasil penelitian yang ada pada internet kemudian disesuaikan untuk memenuhi unsur publikasi ilmiah sebagai persyaratan kenaikan pangkat.
Akibat permasalahan itu juga, mengakibatkan pembebanan keuangan daerah atas pembayaran gaji pokok PNS TA 2022 dan Tahun 2023 (s.d. Triwulan III) pada Dinas Kesehatan senilai Rp.153.952.200,00 dan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan senilai Rp.78.576.500,00.
Penulis: Hamdi