Arah Pantura, Bandung – Ditreskrimsus Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana di bidang industri, perdagangan, dan perlindungan konsumen terkait produksi serta peredaran minyak goreng sawit merek “Minyakita” yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Kejadian ini terjadi di Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang.
Tersangka berinisial K, seorang karyawan swasta asal Kabupaten Tangerang, diduga dengan sengaja memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng sawit yang tidak sesuai dengan standar yang berlaku.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, modus operandi yang dilakukan tersangka antara lain adalah tidak mencantumkan label, berat bersih, dan ukuran yang seharusnya pada kemasan produk.
“Tersangka diketahui sengaja mengemas minyak goreng dengan berat bersih 760 ml, padahal sesuai ketentuan, kemasan tersebut seharusnya berukuran 1 liter,” ungkapnya pada Senin (10/3/2025).
Pada 13 Februari 2025, penyidik dari unit 1 Subdit 1 (Industri) Ditreskrimsus Polda Jawa Barat melakukan penggerebekan di lokasi kejadian. Barang bukti yang ditemukan antara lain botol kosong tanpa label, dus berisi minyak goreng merek “Minyakita”, serta peralatan produksi yang digunakan untuk memanipulasi kemasan produk.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi serta tiga ahli, termasuk pakar perlindungan konsumen dan SNI, serta melibatkan pihak dari Kementerian Perdagangan RI. Hasil pemeriksaan tersebut mendukung dugaan adanya pelanggaran serius terhadap standar produk yang berlaku.
Berdasarkan bukti yang ada, tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Jika terbukti bersalah, tersangka dapat menghadapi ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.
Kasus ini menjadi bukti nyata betapa pentingnya pengawasan terhadap produk-produk yang beredar di pasar, terutama yang berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan konsumen.
Polda Jawa Barat berjanji untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik ilegal lainnya yang merugikan masyarakat.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk semakin cermat dalam memilih produk serta tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan praktik-praktik ilegal yang merugikan konsumen.**
Artikel ini juga tayang di ArahPantura.id