ARAH PANTURA, Bandung – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda Provinsi Jawa Barat diwajibkan mengantor lebih awal, yakni pada pukul 06.30 WIB.
Kebijakan ini berlaku di kantor Sekretariat Daerah (Gedung Sate) serta seluruh perangkat daerah dan unit kerja yang tersebar di wilayah provinsi.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa aturan ini diambil dengan pertimbangan logis agar pegawai tidak hanya datang tepat waktu, tetapi juga menjaga kondisi fisik mereka tetap prima setelah sahur.
Menurut Dedi, kebiasaan tidur lagi setelah sahur dan salat Subuh seringkali menyebabkan keterlambatan, karena pegawai bisa “bablas” tidur dan terbangun pada jam yang sudah terlambat.
“Saya tidak mencari sensasi, tapi menggunakan logika. Setelah sahur, jika langsung dilanjutkan salat, mandi, dan berangkat kerja, pegawai akan merasa lebih segar dan produktif,” ungkapnya melalui akun IG @dedimulyadi71.
Selain untuk menjaga kesehatan, penyesuaian jam kerja juga diharapkan dapat mengurangi kemacetan lalu lintas, terutama di kota besar seperti Bandung dan kawasan Bodebek, di mana biasanya terjadi arus bersamaan antara pegawai dan pelajar yang berangkat kerja atau sekolah pada pukul 08.00 WIB. Dengan berangkat lebih awal, diharapkan para ASN tidak akan terjebak kemacetan.
Aturan baru ini dituangkan dalam SE Nomor: 23/OT.03/ORG yang ditandatangani oleh Sekda Jawa Barat. Rincian jadwalnya adalah sebagai berikut:
- Instansi dengan 5 hari kerja (Senin–Jumat):
Senin–Kamis: Jam kerja 06.30–14.00 WIB, istirahat 11.30–12.30 WIB.
Jumat: Jam kerja 06.30–14.30 WIB, istirahat 11.30–13.00 WIB. - Instansi dengan 6 hari kerja: Aturan serupa diterapkan dengan penyesuaian yang sesuai.
Dedi juga memberikan toleransi setengah jam bagi pegawai untuk istirahat siang, mengingat kecenderungan tidur setelah salat Dzuhur selama bulan puasa.
Waktu pulang yang lebih awal, yaitu pukul 14.00 WIB, memberikan kesempatan bagi pegawai untuk memasak dan berbuka bersama keluarga.
Dedi Mulyadi menekankan, “Puasa bukanlah alasan bagi kita untuk menurunnya pelayanan publik. Kami berharap seluruh ASN tetap semangat dan menjaga kualitas layanan demi kepentingan masyarakat.”
Dengan kebijakan ini, diharapkan para pegawai tidak hanya menjaga kedisiplinan waktu, tetapi juga meningkatkan produktivitas dan kesehatan selama Ramadan.**
Artikel ini juga tayang di ArahPantura.id