Arah Pantura, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali mencetak capaian penting dalam pemberantasan judi online dengan mengungkap jaringan internasional situs 1XBET. Langkah ini sejalan dengan perintah Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto, yang menginstruksikan Kapolri untuk menindak tegas praktik perjudian daring.
Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., dari Dittipidum Bareskrim Polri menegaskan bahwa operasi ini merupakan bukti nyata komitmen Polri untuk menutup semua celah bagi pelaku judi online di Indonesia.
“Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku perjudian daring. Tindakan tegas ini merupakan upaya nyata Polri dalam memutus mata rantai perjudian yang telah merugikan masyarakat luas,” ujar Brigjen Djuhandhani dalam konferensi pers pada Jum’at (21/2/2025).
Berdasarkan laporan polisi LP/A/8/XI/2024 dan LP/A/1/I/2025 serta informasi masyarakat, Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri melakukan penyelidikan intensif dan berhasil melakukan penindakan serentak pada 14 November 2024 di beberapa kota seperti Depok, Cianjur, dan Tangerang Selatan.
Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan lima tersangka berinisial AW, RNH, RW, MYT, dan RI, serta menyita barang bukti berupa 80 kartu ATM, 17 buku tabungan, 12 ponsel, satu laptop, dan satu set komputer.
Kasus ini kemudian berkembang mengarah pada jaringan yang lebih luas di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau. Pada 11 Februari 2025, tim Subdit III Jatanras Bareskrim Polri kembali melakukan penindakan di Kota Batam dan Pekanbaru, mengamankan empat tersangka tambahan (AT, DHK, FR, dan WY) serta menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 11,9 miliar dalam berbagai mata uang, kendaraan mewah, dan perangkat elektronik yang digunakan dalam operasional judi online.
Situs 1XBET diketahui memiliki server di Eropa dan beroperasi di Indonesia melalui domain 1xbetindo.com. Para pelaku mendaftar sebagai agen regional Indonesia, menggunakan rekening pihak ketiga untuk transaksi keuangan, serta berkomunikasi dengan jaringan internasional di China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand melalui platform seperti Telegram, Skype, dan WhatsApp.
“Mereka menggunakan berbagai cara untuk menyamarkan hasil kejahatan, termasuk menggunakan rekening orang lain dan melakukan konversi mata uang melalui money changer. Dalam satu tahun, jaringan ini telah meraup keuntungan ratusan miliar rupiah,” ungkap Brigjen Djuhandhani.
Dalam upaya memberantas perjudian daring, Polri terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna melacak aset pelaku dan menerapkan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, Bareskrim juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir akses ke situs perjudian tersebut.
Sejak Oktober 2024 hingga Februari 2025, Polri telah mengungkap 440 kasus perjudian dengan total 692 tersangka, yang mencakup praktik perjudian online maupun konvensional. Para pelaku dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 303 KUHP tentang perjudian (ancaman 10 tahun penjara), Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 (ancaman maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar), serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU (ancaman maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar).
“Polri akan terus berkomitmen menindak jaringan perjudian online di Indonesia. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian daring, karena selain merugikan, pelaku juga akan menghadapi konsekuensi hukum yang berat,” tutup Brigjen Djuhandhani.**
Artikel ini juga tayang di ArahPantura.id