Kronologi, Gorontalo – Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo Anton Abdullah menyayangkan sikap Kepala Desa Hutabohu, Rustam Pomalingo, yang meminta uang Rp 68 juta kepada masyarakat sebagai syarat ikut seleksi PPPK Kementerian Kominfo.
Rustam terseret kasus calo seleksi PPPK usai disebut keluarga korban, Arafat Husain, saat rapat dengar pendapat di DPRD bersama keluarga korban, Selasa 11 Februari 2025.
Menurut Anton, apa yang dilakukan Rustam berkaitan dengan moralitas pejabat kepala desa sebagai seorang pemimpin.
“Semestinya saudara tolak (uang Rp 68 juta) itu. Sampaikan, bahwa Anda tidak tahu soal seleksi PPPK. (Bilang) silahkan berjuang sendiri, berdo’a, dan belajar. Namun ketika Anda mengambil uang dari masyarakat, lalu akan dikembalikan saat mereka tidak lulus seleksi PPPK, rusak moralitas saudara,” kata Anton.
Banteng muda besutan Megawati Soekarno Putri ini bahkan menyebut Rustam adalah playmaker dalam kasus seleksi PPPK. Rustam dinilai punya koneksi yang baik, karena mampu melibatkan mantan Kepala Dinas Pertanian Rahmat Pomalingo dan Kepala Dinas Kominfo Safwan Bano untuk keperluan surat keterangan, meski calon peserta PPPK tidak tercatat sebagai tenaga kontrak di instansi tersebut.
“Ini saya sampaikan kepada Anda. Anda ini saya lihat adalah playmaker. Anda bisa tembus sampai ke dinas-dinas, (maka saya minta) jangan berbelit-belit disini. Anda bisa kami rekomendasikan untuk dipidana. Bisa,” tegas Anton.
“Kasihan masyarakat. Coba Anda lihat wajah-wajah mereka, kasian mereka. (Jika Anda berkilah dihubungi masyarakat), kami pun ikut dihubungi untuk keperluan PPPK. Lalu, apa jawaban kami, “silahkan belajar, berjuang sendiri-sendiri”. Yang seperti itu moralitas yang sehat. Bukan mengambil uang rakyat, lalu berjanji untuk mengembalikan, itu bullshit atau omong kosong,” sambung Anton.
Penulis Even Makanoneng