Kronologi, Gorontalo – Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo menggelar rapat dengar pendapat perihal dugaan kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK yang dilakukan Kepala Desa Hutabohu, Rustam Pomalingo.
Masalah ini mencuat setelah Nurhayati Husain warga Desa Hutabohu buka suara, serta meminta Rustam Pomalingo mengembalikan uang sebesar Rp 68,5 juta. Kasus tersebut terjadi pada tahun 2023.
Dalam rapat rapat dengar pendapat di DPRD, korban Nurhayati didampingi Arafat Husain dan orang tua. Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Muhlis Panai dan dihadiri sejumlah anggota Komisi I DPRD.
Pada rapat tersebut pihak keluarga melalui Arafat menjelaskan kronologi kasus yang menyeret nama Rustam Pomalingo dalam kasus calo peserta seleksi PPPK. Cerita berawal dari keinginan Nurhayati yang ingin menjadi PNS atau PPPK.
Keluarga Nurhayati lalu melakukan komunikasi dengan Kepala Desa Hutabohu, Rustam Pomalingo, untuk meminta bantuan. Pertemuan berlangsung salah satu rumah teman Rustam, Azis Lateka pada Oktober 2023.
Keluarga Nurhayati kemudian menyerahkan Rp 60 juta kepada Rustam melalui perantara Azis Lateka. Uang tersebut sebagai syarat untuk keperluan seleksi PPPK. Pada hari yang berbeda, keluarga Nurhayati kembali menyerahkan uang tambahan Rp 8 juta untuk keperluan ongkos perbaikan mobil pribadi Rustam.
“Dalam isi perkapan (WhatsApp) uang sebesar Rp 68 juta ini akan dikambalikan jika Nurhayati tidak lulus seleksi PPPK di Kementerian Kominfo. Dengan pernyataan itu keluarga pun ikut bersepakat,” kata Arafat, Selasa 11 Februari 2025.
Untuk memenuhi syarat seleksi PPPK di Kementerian Kominfo, Nurhayati menerima surat pengalaman kerja dari Dinas Pertanian. Surat itu ditandatangani Kepala Dinas Pertanian Rahmat Pomalingo, meski Nurhati tidak tercatat sebagai tenaga kontrak di instansi tersebut.
Istri Rustam diketahui membayar pejabat di Dinas Pertanian untuk menerbitkan surat pengalaman kerja kepada Nurhayati senilai Rp 500 ribu. Kendati telah mengantongi surat pengalaman kerja dari Dinas Pertanian, Nurhayati dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh tim seleksi PPPK 2023.
Ini tidak lain karena pengalaman kerja Nurhayati tidak sesuai dengan formasi yang dibutuhkan Kementerian Kominfo. Tak berhenti sampai disitu, Rustam lalu mengarahkan Nurhayati untuk ke Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo.
Hal itu bertujuan untuk mendapatkan surat pengalaman kerja. Namun usaha ini tetap sia-sia. Surat pengalaman kerja yang ditandatangani Kepala Dinas Kominfo Safwan Bano tersebut tidak mampu mengubah status kelulusan korban.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi I DPRD, Muhlis Panai, langsung meminta klarifikasi atau jawaban Kepala Desa Hutabohu, Rustam Pomalingo, perihal pengakuan keluarga Nurhayati.
“Kejadian ini tidak pernah berkaitan dengan jabatan saya sebagai kepala desa. Semua berawal dari Azis Lateka yang menghubungi saya. Dan saya sampaikan kejadian ini sudah menjadi rahasia umum dan terjadi dimana-mana,” kata Rustam.
“Saya sampaikan (kepada mereka keluarga Nurhayati), angka ini cuma estimasi pribadi saya. Nah, setelah uang Rp 68 juta ini muncul pertanyaan, bagaimana soal surat pengabdian untuk keperluan persyaratan PPPK. Saya tidak tahu tentang persyaratan-persyaratan itu,” sambung Rustam.
Selain itu, Rustam membantah soal keterlibatan Safwan Bano dan Rahmat Pomalingo yang disebut-sebut masuk dalam daftar tim 7 dalam kasus tersebut.
“Mereka (Safwan Bano dan Rahmat Pomalingo) tidak masuk dalam Tim 7, demi Allah,” tandas Rustam.
Penulis: Even Makanoneng