Kronologi, Sangihe – Nasib 875 Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkup Pemkab Sangihe terancam terancam tak akan lagi mendapat pembayaran honor dari pemerintah daerah. Penyebabnya, karena 875 THL tersebut tidak terdata di Badan Kepegawaian Negara BKN, Sedangkan 1633 THL yang sudah terdata di BKN honornya akan dibayarkan.
Sekertaris Daerah (Sekda) Sangihe Harry Wolff mengungkapkan hal itu, kepada Kronologi.Id, Senin (10/2/2025). Ia mengatakan, tak ada ruang untuk bisa dibiyai jika data dari 875 THL tidak ada data masuk di BKN.
“Jadi tidak ada ruang untuk bisa dibiyai jika data 875 THL tidak masuk di BKN. Kecuali bagi 1633 THL yang datanya sudah masuk di BKN, Pemerintah daerah tetap berupaya mengganggarkan honor mereka serta menghindari pemutusan hubungan kerja,” ungkap Sekda.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sangihe, Ferdinand Manumpil, membenarkan jika THL yang berjumlah 875 orang tersebut belum terdata di BKN, sedangkan yang sudah terdata sebanyak 1633 orang.
Penulis: Ronal Katiandagho