Arah Pantura – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang pelaku penyebaran video deepfake yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto. Pelaku berinisial JS (25), seorang buruh harian lepas asal Kabupaten Pringsewu, Lampung, ditangkap pada 4 Februari 2025 karena diduga memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) untuk melakukan penipuan.
Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa JS mengunggah video palsu yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani seolah-olah menawarkan bantuan kepada masyarakat.
“Pelaku menggunakan teknik deepfake agar video tampak meyakinkan, sehingga masyarakat percaya bahwa pemerintah benar-benar menawarkan bantuan,” ujarnya.
Menurut polisi, JS memperoleh video deepfake tersebut dengan mencari konten menggunakan kata kunci “Prabowo Giveaway”. Setelah menemukan video yang sesuai, ia kemudian mengunggahnya ke akun Instagram @indoberbagi2025, yang dikelolanya dan memiliki sekitar 9.399 pengikut.
JS sengaja mencantumkan nomor WhatsApp pribadinya dalam unggahan tersebut untuk menarik korban. Setelah ada yang tertarik, korban diarahkan untuk mengisi formulir pendaftaran penerima bantuan. Selanjutnya, korban diminta mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi.
Dari penyelidikan, polisi menemukan bahwa modus ini telah dijalankan sejak Desember 2024 dan berhasil menipu korban dari 20 provinsi. Jumlah korban terbanyak berasal dari Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua.
“Dari penipuan ini, tersangka berhasil meraup keuntungan sekitar Rp65 juta,” ungkap Brigjen Pol. Himawan.
Akibat perbuatannya, JS dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelaku terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 miliar.
Tak hanya itu, JS juga dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan, yang memiliki ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp500 juta.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap konten yang beredar di media sosial, terutama yang mengatasnamakan pejabat negara dan menawarkan bantuan keuangan.
Jika menemukan konten mencurigakan, masyarakat diminta segera melaporkan ke pihak berwenang untuk menghindari penipuan serupa di masa depan.**
Artikel ini juga tayang di ArahPantura.id