Kronologi, Gorontalo – Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan lanjutan proyek dana Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga tahun 2023 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR).
Sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka pada proyek sebesar Rp 3,2 miliar atau senilai Rp 3.269.928.821 milik CV Irma Yunika ini. Penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti sesuai ketentuan pasal 183 dan pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHAP.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan hasil kolaborasi tim penyidik dengan BPK RI, hasil kerugian negara sebesar Rp 1,181 miliar atau senilai Rp 1.181.483.912,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh, Jum’at 7 Februari 2024 dalam keterangan pers.
Tiga orang tersangka yang ditetapkan berdasarkan dua alat bukti dan perhitungan kerugian negara, diantaranya ST alias Oyi selaku konsultan pengawas, HK alias Heri selaku Pengguna Anggaran (PA) atau Kepala Dinas PU-PR Kabupaten Gorontalo, dan SP alias Yanto selaku (eks) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU-PR.
Abvianto menuturkan, bahwa fakta yang ditemukan oleh tim penyidik spesifikasi pekerjaan yang tidak dipenuhi atau kurang. Perhitungan spesifikasi pekerjaan yang tidak sesuai dilakukan melalui kerjasama dengan tim teknis, termasuk berdasarkan hasil uji sampel di laboratorium.
“Dan ternyata agregat dan kualitas beton jalan tidak memenuhi spesifikasi seperti yang diatur melalui kontrak pekerjaan,” ungkap Abvianto.
Tak berhenti sampai disitu, Abvianto menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut. Pertama peran tersangka Heri, dia menyetujui permintaan seorang berinisial NT untuk menjadi pelaksana pelaksanaan lanjutan pekerjaan peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga sebelum proses penunjukan langsung.
“(Heri) pernah menerima aliran dana melalui (orang berinisial) AA. Dana tersebut berasal dari (orang berinisial) AO dan NT dengan nominal minimum Rp 75 juta berkaitan dengan penunjukan langsung CV Irma Yunika sebagai penyedia. (Lalu) Heri meminta Yanto selaku PPK untuk membantu NT dalam proses pengadaan,” ujar Abvianto.
Selanjutnya peran tersangka Yanto. Yanto berperan atas permintaan Heri dan NT membantu membuat kelengkapan dokumen penawaran CV Irma Yunika, diantaranya dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), Rencana Anggaran Biaya (RAB) penawaran, termasuk memeriksa kelengkapan dokumen penawaran CV Irma Yunika, serta mengunggah dokumen penawaran ke Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) menggunakan akun CV Irma Yunika.
Abvianto mengatakan, melalui Yanto dan NT tersebut terdapat aliran dana dari NT senilai Rp 10 juta kepada Yanto. Namun, dana tersebut telah dikembalikan oleh Yanto senilai Rp 5 juta melalui transfer kepada NT, dan senilai Rp 2 juta untuk biaya jamuan makan tim monitoring.
“Dalam menjalankan tugas (sebagai PPK), tersangka (Yanto) tidak melakukan tindakan apapun, meski telah mengetahui bahwa personel manajerial yang bekerja tidak sesuai kontrak,” tegas Abvianto.
“(Dan) tersangka (Yanto) menandatangani berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan yang menyatakan, (bahwa) penyedia jasa (kontraktor) telah melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kriteria atau spesifikasi yang tercantum dalam kontrak, meski tanpa pengujian kuat tekan beton,” sambung Abvianto.
Lalu, peran Oyi. Tersangka Oyi ditenggarai kuat membantu membuat seluruh dokumen pelaksanaan pekerjaan CV Irma Yunika dengan menerima imbalan jasa pekerjaan senilai Rp 6 juta.
“Konsultan pengawas seharusnya mengawasi pekerjaan dengan baik, tapi ternyata hanya dalam laporan saja, tetapi fakta di lapangan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, tidak sesuai kontrak, sehingga menimbulkan kerugian negara,” ujar Abvianto.
Penyidik berkesimpulan untuk melakukan penahanan kepada ketiga tersangka demi mempercepat proses penyidikan dan proses penegakan hukum.
“Alasan lain penyidik melakukan penahanan agar para tersangka tidak menghilangkan barang bukti, tidak melahirkan diri, dan mempercepat proses penyidikan,” tandas Abvianto.
Untuk diketahui, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Dan Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Penulis: Even Makanoneng