Kronologi, Pohuwato – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pohuwato, Iskandar Datau, menghadiri rapat koordinasi (Rakor) penetapan status darurat bencana non alam malaria di Aula Kodim 1313 yang ada di wilayahnya. Rabu, (5/2/2024).
Menurut Iskandar, persoalan tersebut menjadi atensi semua pihak dan menjadi keresahan terkait dengan bukan lagi kejadian luar biasa (KLB), namun sudah masuk pada kategori darurat terkait masalah malaria yang sudah sangat mengkhawatirkan.
Padahal lanjutnya, pada tahun 2022 kabupaten pohuwato telah dinyatakan daerah yang bebas malaria dan telah memiliki Sertifikat Eliminasi Malaria dari Kementerian Kesehatan RI.
“Akan tetapi kondisi ini sudah berbalik, saat ini sudah sangat mengkhawatirkan kondisi wabah ini, sehingga dari kejadian luar biasa kita akan tingkatkan tanggap darurat. Sumber daya yang ada bisa dioptimalkan untuk bagaimana bisa menangani ini secara maksimal,” katanya.
Tidak hanya itu, keputusan status darurat tersebut kata Iskandar, sangat penting untuk memberikan perhatian lebih dalam penanganan kasus malaria yang semakin meningkat. Juga sambungnya, kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan semua pihak sangat penting dalam menangani bencana tersebut secara cepat dan efektif.
“Iya, sebelumnya ini secara tupoksi menjadi tugas Dinas Kesehatan, oleh karena itu hal ini sudah menjadi tugas kita bersama termasuk TNI/Polri harus terlibat, sehingga rapat ini digelar dengan menghadirkan Forkopimda, karena ini sudah menjadi status bencana non alam. Khusus Kabupaten Pohuwato kita menghadapi permasalahan darurat wabah malaria yang sudah mengkhawatirkan,” pungkasnya.
Penulis: Hamdi