Arah Pantura – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba dalam rangka menanggulangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 5 Februari 2025, yang dipimpin oleh Karopenmas Divhumas Polri dan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menegaskan bahwa pemberantasan narkoba adalah “harga mati” yang tidak dapat ditawar oleh negara manapun, termasuk Indonesia.
“Pemberantasan narkoba adalah masalah global yang sangat kompleks, yang melibatkan dimensi kesehatan, sosial, ekonomi, dan keamanan. Walaupun penegakan hukum terus dilakukan, tantangan besar muncul dari perkembangan teknologi dan perubahan dinamika sosial yang turut memengaruhi pola produksi, distribusi, dan penyalahgunaan narkoba,” ujar Kapolres Bogor.
Terkait isu narkoba, Presiden Prabowo telah menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas utama pemerintah. Presiden mengarahkan agar celah-celah penyelundupan narkoba dapat ditutup secara maksimal, sejalan dengan komitmen Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo untuk memulai perang total terhadap narkoba dari hulu hingga hilir.
Dalam pengungkapan terbaru, Polda Jawa Barat bersama Polres Bogor berhasil membongkar sebuah laboratorium clandestine untuk produksi narkoba jenis tembakau sintetis di perumahan wilayah Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor. Pengungkapan ini tercatat sebagai yang terbesar di wilayah Polda Jawa Barat.
Dua tersangka, berinisial HP (34) dan AA (23), berhasil diamankan di lokasi. Mereka terlibat dalam produksi tembakau sintetis dan biang sintetis (MDMB Inaca) yang siap edar. Barang bukti yang disita sangat signifikan, yaitu 50 dus tembakau murni dengan total berat 1 ton, yang dicampur dengan bahan prekursor dan menghasilkan satu ton narkotika siap edar, 125 botol cairan MDMB-Inaca, 20 jerigen berisi 282 liter cairan MDMB-Inaca, serta serbuk sintetis seberat 479,6 gram.
Modus operandi tersangka adalah dengan menyamarkan aktivitas produksi narkoba di tengah pemukiman warga, dengan motif ekonomi sebagai latar belakang tindakannya. Melalui pengungkapan ini, Polri berhasil menyelamatkan sekitar 5 juta jiwa dari ancaman bahaya narkoba.
Barang bukti yang berhasil disita diperkirakan bernilai lebih dari Rp350 miliar. Dua tersangka lainnya, berinisial B dan E, kini dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal berat dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat mengancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup,” jelas Kapolres Bogor.
Kapolres Bogor juga menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap oknum yang terlibat dalam jaringan narkoba. “Jika ditemukan oknum yang mendukung peredaran narkoba, mereka akan diproses hukum, baik di peradilan pidana maupun kode etik kedinasan,” tegasnya.
Polri mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang terus memberikan dukungan dalam pemberantasan narkoba.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan peredaran narkoba, guna membantu Polri dalam memberantas kejahatan narkoba di Indonesia.**
Artikel ini juga tayang di ArahPantura.id