Arah Pantura, Jakarta – Tiga kementerian, yakni Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen), Kementerian Agama (Kemenag), serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), telah menerbitkan Surat Edaran Bersama mengenai penyelenggaraan kegiatan pembelajaran selama Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Surat ini memberikan pedoman untuk memastikan kelancaran proses belajar-mengajar di sekolah, madrasah, serta satuan pendidikan keagamaan selama bulan suci Ramadan.
Berdasarkan surat edaran tersebut, pembelajaran akan dimulai dengan metode belajar mandiri pada 27–28 Februari dan 3–5 Maret 2025. Aktivitas ini dilaksanakan di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat, memberikan kesempatan siswa untuk belajar secara fleksibel.
Kemudian, pada periode 6–25 Maret 2025, pembelajaran kembali berlangsung di sekolah atau madrasah. Selama periode ini, kegiatan keagamaan dan sosial akan ditambahkan, bertujuan untuk memperkuat iman, takwa, serta pembentukan karakter peserta didik.
Surat edaran ini juga menganjurkan berbagai kegiatan keagamaan seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman bagi siswa Muslim.
Sementara itu, siswa non-Muslim diarahkan untuk mengikuti program bimbingan rohani sesuai dengan agama masing-masing.
Periode libur bersama Idulfitri ditetapkan pada 26–28 Maret dan 2–8 April 2025. Dalam masa liburan ini, siswa diimbau untuk memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat. Pembelajaran reguler akan kembali dilaksanakan mulai 9 April 2025.
Pemerintah daerah diminta untuk menyusun rencana kegiatan pembelajaran sesuai dengan pedoman dalam surat edaran tersebut. Selain itu, peran aktif orang tua sangat diharapkan dalam mendampingi dan memantau anak-anak selama pembelajaran mandiri dan kegiatan ibadah di rumah.**
Artikel ini juga tayang di ArahPantura.id