Kronologi, Pohuwato – Wakil Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa melakukan pertemuan dengan Direktorat Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI. Pertemuan itu untuk membahas implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan (Loker). Senin, (20/1/2025).
Menurut Suharsi, pihaknya kerap menghadapi kesulitan dalam mengakses informasi terkait proses perekrutan tenaga kerja oleh perusahaan di wilayah Pohuwato.
“Biasanya kami hanya di minta untuk mengumumkan perekrutan ke publik. Namun, pada tahap prosesnya, kami tidak dilibatkan,” bebernya.
Padahal kata Suharsi, pemerintah daerah diwajibkan melaporkan data tenaga kerja ke Kementerian Ketenagakerjaan sesuai dengan Perpres 57/2023.
“Sedangkan kita dengan perusahaan-perusahaan sulit untuk mengawal dan mendapatkan informasi tentang jumlah tenaga kerja yang direkrut atau progres perekrutan,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, Siti Kustiati, mengatakan bahwa Perpres 57/2023 memang belum sepenuhnya disosialisasikan, namun kegiatan sosialisasi dan pelatihan bagi pengantar kerja telah direncanakan.
“Fungsi pelayanan ini untuk memastikan tenaga kerja mendapatkan pekerjaan sesuai minat dan kemampuan, sementara pemberi kerja memperoleh tenaga kerja yang sesuai kebutuhan,” katanya.
Siti, juga mengungkapkan insentif bagi perusahaan yang patuh melaporkan lowongan pekerjaan berupa penghargaan, seperti piagam. Sebaliknya, perusahaan yang tidak mematuhi aturan dapat dikenakan sanksi administratif.
Peningkatan Layanan Pasar Kerja
Perpres 57/2023 yang diundangkan pada 25 September 2023 lanjutnya, untuk menggantikan Keppres 4/1980. Aturan itu kata dia, dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan integrasi dalam pelayanan penempatan tenaga kerja di pasar kerja.
Ditempat terpisah, Kadis Nakertrans Pohuwato, Nizma Sanad, mengungkapkan bahwa Perpres 57/2023 menegaskan kewajiban perusahaan untuk melaporkan lowongan pekerjaan.
“Kita koordinasikan itu khususnya peraturan tentang kewajiban itu wajib penempatan tenaga kerja dengan mempertemukan pencari kerja dan pemberi kerja sesuai kebutuhan masing-masing,” jelasnya.
Wakil Bupati Pohuwato kata Nizma, menginginkan koordinasi dengan Kemenaker, khususnya terkait Pasal 2 Ayat (3) Perpres 57/2023, yang mengatur fungsi pelayanan penempatan tenaga kerja.
“Itu inti dari koordinasi kami dengan kementerian dan Alhamdulillah mendapatkan tanggapan dan petunjuk dari ibu direktur,” pungkasnya.
Penulis: Hamdi