Arah Pantura, Pemalang – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pemalang berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Tersangka, berinisial RA (24), warga Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, diduga melakukan tindakan kekerasan hingga merenggut nyawa korban berinisial S (30), yang merupakan warga Desa Kosesi, Pemalang.
Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, menjelaskan bahwa korban mengalami luka serius di bagian kepala dan leher akibat senjata tajam. “Korban S menderita luka berat pada kepala dan leher akibat benda tajam,” ujar AKBP Eko, seperti dikutip dari Antara, Senin (20/1/2025).
Peristiwa ini terjadi di sebuah ruang karaoke kafe yang berlokasi di Desa Jatiroyom, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang. Menurut keterangan polisi, kejadian bermula saat tersangka, korban, dan beberapa saksi lainnya berada di ruang karaoke. Setelah selesai, rombongan keluar dari ruangan, namun situasi berubah menjadi tegang ketika korban terlibat pertengkaran dengan salah satu saksi berinisial K.
Tersangka RA, yang awalnya mencoba melerai pertengkaran tersebut, justru terlibat percekcokan dengan korban. Emosi yang memuncak membuat RA melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Awalnya tersangka mencoba melerai, tetapi akhirnya ia sendiri terlibat cekcok dengan korban, yang berujung pada tindakan penganiayaan,” jelas AKBP Eko.
Setelah penganiayaan terjadi, korban S segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kesesi oleh para saksi yang berada di lokasi. Namun, nyawa korban tidak tertolong akibat luka parah yang dideritanya. “Korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat pada kepala dan leher,” tambahnya.
Dalam kasus ini, Kapolres Pemalang menyebutkan bahwa tersangka RA akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) dan (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat hingga kematian. Ancaman hukuman maksimal untuk tersangka adalah tujuh tahun penjara.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pemalang, AKP Andika Oktavian, menambahkan bahwa pihaknya terus mendalami motif di balik tindakan tersangka, meskipun emosi sesaat menjadi salah satu faktor utama.
Kapolres Pemalang mengimbau masyarakat untuk mengendalikan emosi dalam situasi konflik. “Tindakan yang dipicu oleh emosi dapat berakibat fatal. Kami mengajak masyarakat untuk menyelesaikan masalah secara bijaksana dan tidak menggunakan kekerasan,” tegas AKBP Eko.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat tentang dampak buruk dari tindak kekerasan yang dilakukan tanpa mempertimbangkan konsekuensi hukum dan kemanusiaan.**
Artikel ini juga tayang di ArahPantura.id